jpnn.com - jpnn.com -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ansari Azhar mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (14/2) sekitar pukul 11.20 WIB.
Dia datang bersama adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen yaitu Andi Syamsudin dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Antasari: Ini Tanggal Berapa? Saatnya Kami Bersuara
Saat tiba di Bareskrim, Antasari mengaku akan melapor ke polisi terkait kasus yang membuatnya divonis penjara 18 tahun. Hanya saja, Antasari enggan memerinci siapa orang dilaporkannya.
"Setelah dari dalam, baru saya beri keterangan," kata dia di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Nah, Inilah Jerat untuk Penilap Dana Umat GNPF-MUI
Meski begitu, pria yang menggunakan jas hitam, dalaman kemeja putih garis-garis ini menyebutkan, laporannya lebih menjurus adanya kriminalisasi atas perkaranya. Dia juga mengatakan bakal membeberkan cerita baru yang selama ini belum terpublikasi luas.
"Dalam konteks kasus saya lah. Tapi nanti. Kalau cerita sekarang nanti sepotong-sepotong. Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan," ujarnya.
BACA JUGA: Ssttt... Polisi Konon Sudah Jerat Penilap Dana GNPF-MUI
Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti membantu pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski divonis demikian, Antasari mengaku tidak terlibat dan menyatakan bahwa kasusnya sarat kriminalisasi. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Novel dan Pencucian Uang Yayasan....
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga