jpnn.com - jpnn.com - Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menjerat pihak yang dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggalangan dana untuk Aksi 411 dan 212.
Kapitra menuturkan, ada pegawai bank yang telah menjadi tersangka dalam kasus TPPU melalui Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) itu. "Kasus dugaan TPPU GNPF MUI yang dananya disimpan melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua adalah pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin,” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Habib Novel Merasa Bersih dari Kasus Dugaan Cuci Uang
Dalam kasus itu, Bareskrim sudah memeriksa Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir. Bareskrim juga sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Syuro FPI Jakarta Novel Bamukmin.
Hanya saja Kapitra mengaku belum tahu persis alasan Polri menjerat pegawai BNI Syariah sebagai tersangka kasus itu. “Kita tak mengerti kenapa orang operator saja bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapitra saat jumla pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Antara Novel dan Pencucian Uang Yayasan....
Berdasar informasi yang diterima Kapitra, Bareskrim menjerat Islahudin sebagai tersangka sejak pekan lalu. “Tapi sampai saat ini saya masih dalami dan konfirmasi ke kepolisian mengenai penetapan tersangka pegawai bank itu," tambah Kapitra.
Namun, Kapitra juga memastikan Islahudin bukan anggota GNPF-MUI. Selain itu, dana yang terkumpul dari rekening berjumlah Rp 2,9 Miliar.
BACA JUGA: Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
"Jadi semua anggota GNPF masih berstatus saksi. Uang terkumpul di Yayasan Keadilan untuk Semua sudah mencapai Rp 2,9 miliar. Itu terdiri dari bantuan mayarakat GNPF dan aset yayasan cuma Rp 2,5 juta," tuturnya.(mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menyejukkan Bachtiar Nasir
Redaktur & Reporter : Fandi