Datang ke Polda, Pelapor Amien Rais Minta Diperiksa

Senin, 16 April 2018 – 23:40 WIB
Amien Rais. Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi pengin kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan Amien Rais segera diproses dengan aturan yang berlaku.

Setelah melaporkan pada Minggu (15/4) kemarin, hari ini (16/4) Aulia datang sendiri ke penyidik untuk meminta diperiksa sebagai pelapor.

BACA JUGA: Partai Allah Vs Partai Setan, Yusril: Itu Sah Saja

“Kenapa hari ini kami datang inisiatif sendiri, karena kami lihat pemberitaan sangat viral. Akhirnya setelah berembuk bersama tim cyber, maka kami datang untuk meminta klarifikasi," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (16/4) malam.

Dalam inisiatifnya itu, dia membawa dua saksi bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki. Keduanya diminta untuk ikut diperiksa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Pembelaan Yusril ke Amien Rais soal Polemik Partai Setan

Menurut Aulia, kedua orang itu adalah anggota Cyber Indonesia. Aulia dan dua saksi yang diajukan itu diperiksa polisi secara terpisah.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan penyidik, semuanya untuk mengklarifikasi laporannya seperti lokasi, waktu kejadian terkait pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.

BACA JUGA: Tausiah seperti Amien Rais Dipersoalkan, RI Bisa Bubar

Dia menambahkan, secepatnya akan memberikan bukti-bukti tambahan bila nantinya polisi kembali memeriksanya sebagai pelapor.

Aulia sebelumnya melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4) kemarin. Aulia menyoal pernyataan Amin yang juga Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional itu ketika menyebut partai Allah dan partai setan.

Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4) lalu.

Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekatan, Polisi Garap Pelapor Amien Rais soal Partai Setan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler