Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut

Senin, 13 Mei 2019 – 16:58 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu.

Atas hal itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen pun mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri.

BACA JUGA: Usai Digarap Bareskrim, Begini Penjelasan Kivlan Zen

BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara

Patra mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Kivlan Zen Kecewa Diperlakukan Seperti Penjahat

“Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu,” kata Patra di Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Menurut Patra, sampai hari ini surat permohonan itu belum direspons oleh Bareskrim.

BACA JUGA: Merasa Bersih, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin

“Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” lanjut Patra.

Patra menuturkan, Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” terang Patra.

Sementara itu, berdasar pada Amar pututsan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tandas Patra. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler