Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan

Jumat, 10 Mei 2019 – 14:35 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sofyan Basir melawan. Tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1 ini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo teregistrasi dengan Nomor: 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel.

Gugatan praperadilan dilayangkan pada Rabu (8/5). Upaya hukum tersebut ditempuh tiada lain agar Sofyan bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedang diajukan (praperadilan), diajukan 8 Mei 2019,” kata Soesilo, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Ikhtiar Eggi Sudjana Berkelit dari Sangkaan Makar

BACA JUGA: Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir

Alasan praperadilan ini diajukan, kata Soesilo, untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut. Pasalnya dalam proses penetapan tersangka harus membutuhkan dua alat bukti.

BACA JUGA: Diperiksa KPK Lagi, Mekeng Golkar Mengaku Dicecar soal Eni Saragih & Samin Tan

“Ingin melihat konstruksi proses penetapan tersangka dan dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” tegas Soesilo.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur, bahwa Direktur PLN nonaktif melayangkan gugatan praperadilan. Namun Guntur belum bisa membeberkan majelis hakim yang akan memegang perkara tersebut. “Belum ditetapkan (majelis hakim),” jelas Guntur.

BACA JUGA: Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding

BACA JUGA: Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi

Sementara itu, KPK memastikan akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Sofyan Basir. Meski hingga saat ini lembaga antirasuah belum menerima secara resmi dokumen gugatan praperadilan tersebut.

“Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir sesuai prosedur dan substansi hukum. Terlebih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources telah divonis dalam kasus ini.

“Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” tukas Febri.

BACA JUGA: KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir

Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dari pengusaha Johannes B. Kotjo dengan nilai yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler