jpnn.com, JAKARTA - Eks kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen melaporkan balik seorang wiraswasta bernama Jalaludin yang memolisikannya atas tuduhan makar. Pasalnya, Kivlan merasa tak pernah berbuat makar seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan secara langsung di Bareskrim. Laporan itu juga diterima dengan nomor register LP/B/0460/V/2019/Bareskrim.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Makar Permadi Gerindra
Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP juncto Pasal 317 KUHP.
“Saya tegaskan, klien saya tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (11/5).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Dalam pelaporannya, Pitra membawa video, pemberitaan di media, dan surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan sebagai barang bukti saat membuat laporan.
BACA JUGA: Pembelaan Agum Gumelar untuk SBY dari Makian Kivlan
Pitra pun menuturkan, perbuatan penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan dalam aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Klien saya ingin berpendapat kok tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tambah Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Atas kasus itulah, polisi mengirim surat permintaan pencegahan keluar negeri untuk Kivlan ke Imigrasi karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong pada 7 Mei 2019. Laporan itu diterima dengan nomor register LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan TKN Jokowi buat SBY dari Tuduhan Kivlan Zen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan