Datangi Kementerian ATR, Massa Minta Mafia Tanah di Kotabaru Diberantas

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:26 WIB
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10). Foto: MAPAN

jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/10).

Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN menindak tegas dugaan mafia tanah di lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Peringatkan Penusuk Ojek Online di Tanah Abang Menyerahkan Diri

Koordinator Aksi MAPAN Iradat mengatakan pihaknya menduga akibat mafia tahan itu, negara kehilangan 8 ribuan hektare lebih. Dia menduga aksi itu dilakukan mantan oknum pejabat PT Inhutani II, BPN, dan Direksi PT MSAM.

Iradat mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mendalami dugaannya itu.

BACA JUGA: KPK Duga Kantor BPN Ini Bisa Kondisikan Sertifikat Tanah, Asal Dapat Uang, Terlalu

"Diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan," kata Iradat saat berorasi di depan Kementerian ATR/BPN.

Dalam rangka mendukung perintah Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah, lanjut Iradat, Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan keperpihakan kepada rakyat.

BACA JUGA: Soal Ketersediaan Pangan di Tanah Air, Ayuningtyas Soroti Ini

Kementerian ATR/BPN harus memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Kerja sama perkebunan sawit itu, kata Iradat, tanpa persetujuan menteri dan disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah.

"Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT MSAM dan memberantas tindakan perampasan aset negara," pungkas Iradat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kami harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi saat menjadi narasumber dalam rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia bertajuk "Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan,” Kamis (6/10).

Hadi mencontohkan soal tanah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan. Menurut dia, perlu waktu untuk menyelesaikannya karena pihaknya harus memastikan sejumlah termasuk izinnya.

"Karena apa? HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kami harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10 ribu tetap 10 ribu, apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," ungkap Hadi.

Pihaknya, kata Hadi, akan mengambil tindakan hukum jika ternyata di lapangan, tanah yang digunakan untuk perkebunan lebih dari 10 ribu hektare. Sebab, pemanfaatan itu sudah tidak sesuai dengan izinnya. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah RRI di Depok Terancam Diserobot, Pemerintah Diminta Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler