jpnn.com - JAKARTA - KPK memeriksa istri mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Ia akan bersaksi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Neneng Sri Wahyuni juga diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/3).
BACA JUGA: Polri Siap Kerjasama, Langkah Awal Siapkan Data WNI
Neneng tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Meski demikian, terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini tidak memberikan komentar apapun. Neneng terlihat menutup wajahnya dengan kerudung biru yang dikenakannya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (jpnn)
BACA JUGA: SBY Siap Bantu Pencarian Malaysia Airlines
BACA JUGA: Data Antemortem Sudah Dikirim ke Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi