JPNN.com

Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 10 Maret 2014 – 12:06 WIB
Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara - JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation Jepang, dan PT Alstom Energy System Indonesia dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

BACA JUGA: KPK Periksa Adik Marzuki Alie dan Istri Nazar Untuk Anas

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Selain itu, Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

BACA JUGA: KPK Periksa Ipar, Anak dan Menantu Atut

Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Emir tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa Hendra Apriarsa menyatakan, Emir terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Jaksa Irene Putri saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum menyatakan, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.

Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., ikut mendaftar. PLN kemudian mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.

Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Tujuannya melobi Emir agar mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.

"Pada saat itu, Emir menanyakan keuntungan apa yang akan diberikan Alstom jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.

Jaksa Irene menyatakan, David juga mengontak Pirooz yang memiliki banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.

Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz pun mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.

Alstom akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi untuk Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.

"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata Jaksa Hendra.

Jaksa Hendra menyatakan, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Karena itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana.

Emir mengaku mengerti tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kubu Emir akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk membuat pembelaan itu. Persidangan dilanjutkan pada 17 Maret 2014. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Anas Bisa Terseret Pasal Cuci Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler