jpnn.com - JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli dengan persoalan buruh migran, Migrant CARE kemarin (6/8) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Migrant CARE membeberkan data tentang anggota DPR RI yang juga berbisnis jasa penyaluran tenaga kerja.
"Tadi teman migrant CARE menyampaikan ada beberapa anggota DPR ternyata memiliki perusahaan PJKTI (perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, red) dan bahkan punya perusahaan travel," kata Wakil Ketua KPK, Adnan di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
BACA JUGA: UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa
Sedangkan Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis Hidayah menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah nama anggota dewan pemilik PJTKI ke KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan nama-nama anggota dewan.
"Jadi ada paling tidak enam anggota DPR dan DPD RI tadi sudah kami sampaikan ke KPK. Kami tidak akan sebutkan nama. Dari komisi berapa dan partai apa, PT-nya apa sudah kami sampaikan," ujar Anis.
BACA JUGA: Menhub: Jalur Mudik, Masalahnya Itu-Itu Saja
Menurut Anis, posisi anggota DPR pemilik PJTKI itu bisa menghalangi pembenahan birokrasi maupun regulasi dalam hal penempatan dan perlindungan TKI. "Karena itu saya kira pola-pola abuse of power yang lebih sistemik, terstruktur. Sehingga itu menghambat reformasi tidak hanya birokrasi tapi juga regulasi secara menyeluruh terkait penempatan dan perlindungan TKI," tandas Anis.(gil/jpnn)
BACA JUGA: DPD RI Uji Kepatutan Calon Anggota BPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Mudik Masih Didominasi Sepeda Motor
Redaktur : Tim Redaksi