UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa

Kamis, 07 Agustus 2014 – 00:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan desa sebagai bagian dari perangkat wilayah NKRI cukup menentukan bagi maju tidaknya pembangunan di Indonesia ke depan. Jika Indonesia ingin maju, maka bukan hanya provinsi, kabupaten/kota yang maju, namun juga kecamatan dan desa di seluruh wilayah di Tanah Air.

Setidaknya, penilaian itu dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Senin, 24 Maret 2014.

BACA JUGA: Menhub: Jalur Mudik, Masalahnya Itu-Itu Saja

Presiden SBY bercerita, sejak 2004, ia sering blusukan ke desa dan kelurahan untuk bertemu sekaligus mengamati kehidupan nyata di desa.

“Saya mengambil kesimpulan bahwa kalau negara ingin maju bukan hanya provinsi, kota, dan kabupaten yang maju, tetapi kecamatan dan desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju,” kata Presiden SBY.

BACA JUGA: DPD RI Uji Kepatutan Calon Anggota BPK

Menurut Presiden, guna memajukan pembangunan di desa, maka yang diperlukan adalah lahirnya sebuah undang-undang, kebijakan, dan solusi yang memungkinkan pembangunan di desa semakin maju dan sejahtera ke depan.

Dan, saat ini telah hadir Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Desember 2013 lalu.

BACA JUGA: Kecelakaan Mudik Masih Didominasi Sepeda Motor

Pemerintah, kata Presiden SBY, terus meningkatkan ekonomi, penerimaan negara, pembelanjaan pemerintah dan pembangunan. Sejumlah kebijakan dan program aksi telah ditetapkan untuk meningkatkan perekonomian desa.

Ada banyak program prorakyat telah digulirkan, seperti Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa untuk siswa miskin, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan sekarang BPJS, KUR, PNPM Perdesaan.

Presiden SBY pun meminta agar upaya percepatan pembangunan desa dapat segera diwujudkan melalu UU Desa. Presiden juga telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Desa.

Melalui PP, dimungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu, PP juga akan mengatur implementasi penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 4 miliar per desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Guna mengefektifkan pelaksanaan UU Desa, Presiden berpandangan perlunya peningkatan kemampuan kepala desa dalam pengelolaan anggaran sehingga penggunaan anggaran desa ke depan dapat dipertanggungjawabkan secara baik. (adv/diolah dari berbagai sumber)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Mentahkan Tuduhan Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler