jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akhirnya menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2). Pria yang akrab disapa Zulhas ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Saat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00, Wakil Ketua MPR ini tak mau memberikan pernyataan kepada awak media. Dengan dikawal dua anggota kepolisian dan dua orang staf, Zulhas hanya melempar senyum.
BACA JUGA: Zulhas Sebut Mulfachri Memang Keras, tetapi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, terkait pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan Riau," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Adik Zulhas Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung
Jumat ini merupakan panggilan ketiga terhadap Zulhas. Sebelumnya Zulhas mangkir atau tak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
BACA JUGA: Teka-teki Pemilik 16 Pucuk Senjata Api di Rutan Kabanjahe Terungkap
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga