jpnn.com, DENPASAR - Teddy Rahardjo, pengacara yang tergabung dalam Advokat Merah Putih mendatangi Markas Kepolisian Daerah Bali. Kehadirannya dalam rangka mewakili kliennya, Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti.
Dia melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab karena ceramahnya yang dianggap menebar kebencian.
BACA JUGA: Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Lihat: Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Untuk menguatkan pengaduannya, dia menyertakan video ceramah Rizieq dalam kepingan hitam kepada polisi.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pungli Berkedok Ormas di Bali
"Saya melaporkan ini semata-mata proses hukum, tidak ada unsur politik. Kita tidak ingin ada chaos di Indonesia karena omongan dia," kata Teddy seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (9/6).
Teddy mengaku optimistis Polda Bali akan menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Polda Bali Terus Berupaya Menyenangkan Raja Salman
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, pinisepuh Perguruan Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta memastikan tak ada unsur politik yang melatarbelakangi pelaporan Rizieq Shihab ke Polda Bali.
"Saya melaporkan ini semata-mata proses hukum, tidak ada unsur politik. Kita tidak ingin ada chaos di Indonesia karena omongan dia," tandasnya.
Turah-sapaan akrab I Gusti Ngurah Harta- menegaskan pernyataan Rizieq yang hendak menghancurkan pura dan kuil jelas-jelas mengancam ketenangan umat Hindu.
Terlebih, Rizieq mengatakan, hendak memulangkan umat Hindu yang berada di Jakarta ke Pulau Dewata.
"Kalau ini dibiarkan dan jadi viral, maka banyak orang akan meniru, karena dia kan difigurkan," tambahnya.
Turah menggarisbawahi pelaporan terhadap Rizieq adalah upaya melindungi umat Islam yang ada di Bali; yang selama ini hidup rukun berdampingan dengan umat Hindu, Kristen, dan Budha.
"Agar tidak bentrok akibat pernyataan Rizieq Shihab di Youtube yang sangat provokatif itu, maka kita menempuh jalur hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Turah mengimbau agar seluruh masyarakat Bali tidak terprovokasi dengan kalimat Rizieq. Sehingga, tidak ada ancaman bagi umat manapun yang ada di Bali.
"Saya imbau umat Hindu tidak terprovokasi karena ada aktor intelektual di balik itu," tandasnya.
Disinggung soal lokasi tempat ceramah penuh hate speech yang tidak di Bali, melainkan di Jakarta, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyebut hal itu sesuai hukum meski locus dilicti-nya tidak di Bali.
Dengan kata lain, senada dengan kasus yang menjerat Munarman. “Bila kita mengacu ke Undang-undang ITE pasal 28 ayat (2)
memang tidak menganut locus delicti apa yang disampaikan terlapor. Makanya kami juncto-kan dengan pasal 156 KUHP,” jelasnya. (ken/mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Orang Oknum Ormas Tertangkap Tangan Melakukan Pungli
Redaktur : Tim Redaksi