Lagi, Habib Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Juni 2017 – 01:29 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli dari JPU, Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Ilustrasi : Pool/Ramdani

jpnn.com, DENPASAR - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tak pernah sepi dari laporan polisi. Terbaru, dia kembali diperkarakan di Markas Kepolisian Daerah Bali.

Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (9/6) memberitakan, Habib Rizieq dilaporkan oleh Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pungli Berkedok Ormas di Bali

Ada tiga unsur yang diperkarakan pelapor. Pertama, dugaan ujaran kebencian video yang diunggah pertama kali 17 Agustus 2014 silam lewat Youtube; Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS.

Dalam video tersebut, tepatnya menit 13, 14, 15 mengatakan Rizieq mengatakan akan mengumpulkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali.

BACA JUGA: Polda Bali Terus Berupaya Menyenangkan Raja Salman

Kedua, akan menghancurkan kuil-kuil (pura, red) yang ada di Bali.

Ketiga, mendatangkan umat Islam yang ada di luar Bali ke Bali untuk menyerbu Bali.

BACA JUGA: 2 Orang Oknum Ormas Tertangkap Tangan Melakukan Pungli

“Hal inilah yang kita laporkan karena ada keberatan dari umat Hindu; merasa terancam, teraniaya. Yang selama ini damai jadi seperti itu,” ungkap Teddy Rahardjo mewakili 19 advokat yang tergabung dalam Advokat Merah Putih.

Selaku kuasa hukum pelapor Priyadi, 49, Teddy mengatakan dalam video Rizieq mengancam akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali.

"Video tersebut diunggah di youtube 17 Agustus 2014 pukul 10.30 hingga 10.45. Judulnya Sikap Imam Besar FPI terhadap ISIS” tandasnya ditemui langsung di ruang SPKT Polda Bali.

Teddy menyebut terlapor berbicara di hadapan pengikut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam laporan bernomor TBL/248/VI/2017/SPKT tertanggal 8 Juni 2017 itu Teddy tidak menyematkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Rizieq, kata Teddy, bersifat provokasi dan hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

"Soal UU ITE nanti penyidik yang mengarahkan ke sana. Karena kami tak mengetahui siapa pengunggahnya. Yang kami ketahui, dia (Rizieq) melanggar Pasal 156 huruf a," ujar Teddy. (ken/mus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Jadi Sasaran, Munarman Siapkan Perlawanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler