Datangi PN, 12 Perempuan Minta Rekan Labora Sitorus Dibebaskan

Kamis, 27 Februari 2014 – 08:33 WIB

SORONG -- 12 perempuan Papua yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Papua se-Sorong Ray Rabu (26/2) kemarin, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Seperti dilansir Radar Sorong (JPNN Grup), solidaritas perempuan itu mereka agar Imanuel Mamoribo dibebaskan.

Sekadar diketahui Imanuel Mamoribo adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembalakan liar di wilayah tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Imanuel Mamoribo diduga bersama-sama Labora Sitorus dan tersangka lainnya, melakukan pembalakan liar.

BACA JUGA: Dana Desa Menggiurkan, Perangkat Desa Gaet Lawyer

Ketua Solidaritas Perempuan Papua Adolina Kondologit menyatakan sangat prihatin dengan apa yang menimpa Imanuel Mamoribo. Pasalnya baru 1 bulan diangkat sebagai Kuasa Direktur PT Rotua, Imanuel langsung dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan.

Sementara itu, Ketua PN Sorong, Marthinus Bal, pihaknya akan menilai apakah terdakwa sudah memenuhi unsur  atau tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Apabila tidak terbukti maka pihaknya harus membebaskan terdakwa.

BACA JUGA: Dewan Kantongi Bukti Ratusan Honorer K2 Bodong

“Apabila tedakwa Mamoribo terbukti tidak bersalah maka ia tetap akan bebas dan sebaliknya apabila terbukti bersalah tetap akan diproses," jelas Marthinus Bala. (deo)

BACA JUGA: Ausilius You Resmi Jadi Penjabat Bupati Mimika

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari Pemasok Obat yang Bisa Kasbon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler