DAU 2023 Mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK

Kamis, 09 Februari 2023 – 10:04 WIB
DAU 2023, Kemenkeu mengalokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp396 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Dari jumlah tersebut, anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun.

BACA JUGA: BKN pun Tak Tahu Kapan Pengumuman PPPK Guru, Haruskah Bertanya kepada Rumput yang Bergoyang?

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJPK bersama Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan nilai DAU 2023 tersebut terbagi menjadi dua.

Pertama, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,76 triliun.

BACA JUGA: Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?

Kedua, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun.

DAU ditentukan penggunaannya, pihaknya membagi untuk alokasi bidang pendidikan sebesar Rp40,06 triliun dan bidang kesehatan sebesar Rp26,03 triliun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN Bikin Panas Dingin, Gaji dan Tunjangan PPPK Bikin Pilu, Oh

Selain itu, bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,72 triliun dan bidang penggajian formasi PPPK sebesar Rp25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Dalam rangka pelaksanaan DAU 2023 tersebut, Luky Alfirman menjelaskan telah diterbitkan dua peraturan menteri keuangan melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.

Dia menyampaikan kebijakan DAU ini didasarkan atas satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait karakteristik daerah, Luky Alfirman menjelaskan diantaranya populasi, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, karakteristik kepulauan, pariwisata, ketahanan pangan dan konservasi hutan.

"Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Luky.

Pihaknya mengungkapkan penyaluran DAU sepanjang 2022 lalu mencapai Rp378,0 triliun atau naik 0,1 persen yoy, dari sebelumnya sebesar Rp377,8 triliun pada 2021.

Selain itu, pihaknya melaporkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp816,2 triliun pada tahun 2022, atau meningkat 3,9 persen year on year (yoy) dibandingkan sebesar Rp785,7 triliun pada 2021. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler