Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?

Kamis, 09 Februari 2023 – 04:45 WIB
Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ternyata sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK itu diteken Presiden Jokowi pada 28 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

BACA JUGA: Setahun Nasib Guru Lulus PG 2021, Sebegini Gaji & Tunjangan PPPK yang Lenyap, Pilu

Rencana revisi aturan yang terkait nasib PPPK itu terungkap dari pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Dikutip dari situs resmi APKASI, dijelaskan bahwa Dewan Pengurus APKASI pada 20 Januari 2023 menyelenggarakan rapat koordinasi teknis untuk menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama KemenPAN-RB yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan terkait penyelesaian Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Jadwal Pengumuman PPPK Guru, P1 hingga P4 Bisa Panas Dingin 

Rekomendasi hasil rapat APKASI terkait penyelesaian tenaga honorer akan disampaikan kepada MenPAN-RB Azwar Anas.

Diketahui, pada Rabu 18 Januari 2023, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.

BACA JUGA: Ini Bocoran Rekomendasi APPSI terkait Penghapusan Honorer, jadi November? Oh

Hadir dalam rakor 18 Januari itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Rapat Penyelesaian Honorer kok Bahas Revisi Perpres?

Masih dikutip dari situs resmi APKASI, saat membuka rakor 20 Januari 2023 itu, Sutan Riska mengatakan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus ini diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat menyikapi hasil rakor KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.

“Isu yang dibahas terkait dengan pola penerapan P3K dan besaran honor yang sesuai, sebagai materi revisi Perpres No. 98 tentang besaran gaji dan tunjangan P3K. Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah, mengingat para Sekda dan BPKD yang lebih memahami tentang pola perekrutan P3K, besaran honor dan beban APBD kita (para pemerintah kabupaten, red),” ujar pria yang dilantik menjadi bupati Dharmasraya periode pertama pada 17 Februari 2016, usianya masih 26 tahun.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K.

Hanya saja, Sutan Riska tidak menjelaskan ketentuan pasal berapa di Perpres 98 Tahun 2020 yang akan direvisi.

Sekedar diketahui, selama ini masalah sumber anggaran gaji PPPK menjadi polemik.

Sejumlah pemda enggan mengajukan usulan formasi PPPK dalam kuota maksimal, dengan dalih tidak punya kemampuan anggaran untuk menggaji mereka.

Sedangkan pemerintah pusat menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung APBN melalui kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa juga revisi perpres 98 Tahun 2020 seolah “satu paket” dengan urusan penyelesaian tenaga honorer?

Pasal 5 Perpres 98 Tahun 2020

Berikut ini ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler