David dan Lusi Sedang Asyik, Eh Ada yang Datang Gerebek

Sabtu, 16 Mei 2020 – 17:51 WIB
Lusiana yang ditangkap polisi bersama David. Foto: ngopibareng

jpnn.com, KEDIRI - Satreskrim Polsek Plemahan Kediri, Jatim menangkap dua bersaudara pecandu sabu-sabu. Keduanya adalah David Agus Subekti (39) dan Lusiana Eka Safitri (33).

Terungkapnya kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Plemahan menerima laporan dari masyarakat, jika ada salah satu warga di dusun Gebyaran desa Puhjarak sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer, 3 Orang Ditangkap

Berbekal keterangan tersebut, petugas Polsek bergerak untuk melakukan pemantauan di lokasi.

Setelah dipastikan kebenaranya, petugas menggerebek kediaman tersangka Lusiana Eka Putri. Ketika digerebek, petugas mendapati keduanya sedang mengonsumsi sabu.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ramai-Ramai Gerebek Panti Pijat Plus-Plus

"Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lusiana dan David mengonsumsi sabu-sabu," ucap Aipda Andhik Kasi Humas Polsek.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisi sabu-sabu dua korek api gas, satu peniti yang tersimpan di ruangan dapur.

BACA JUGA: Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen

"Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku," sambung Aipda Andhik.

Saat ditangkap petugas, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan .

Sabu-sabu itu dibelinya satu paket seharga Rp 500.00 ribu. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dibeli dari seseorang yang mengontrak rumah diwilayah Desa Bogo Kecamatan Plemahan. Saat dilakukan pengejaran, pengedar tersebut keburu kabur melarikan diri.

"Mereka ini masih kerabat, hubungan sepupu. Status mereka adalah pemakai. Si laki-laki yang beli di wilayah Kecamatan Plemahan. Si laki-laki ini sopir pekerjaannya ," terang Kanit Reskrim dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dua bersaudara itu memakai narkoba sudah kurang lebih sudah satu tahun. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler