David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara

Kamis, 10 Oktober 2024 – 09:34 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).

Ketika hadir, David Glen terlihat mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

BACA JUGA: KPK: Istri Pejabat di Sulbar jangan Berperilaku Hidup Mewah

Setelah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, dia hanya menggeladang keluar gedung Merah Putih.

Dia menolak menjawab berbagai pertanyaan awak media.

BACA JUGA: Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?

Untuk diketahui, Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diduga disamarkan oleh politikus senior itu. Namun, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler