Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara

Rabu, 09 Oktober 2024 – 12:57 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ilustrasi ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, masih berproses.

"Perkaranya sedang running, sedang jalan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri

Asep menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dari pengadaan mebeler RJA DPR RI. Penghitungan kerugian negara itu tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Kami sedang support data-data yang terkait dengan masalah pengadaan rumah jabatan," ungkap Asep.

BACA JUGA: KPK: Istri Pejabat di Sulbar jangan Berperilaku Hidup Mewah

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR. Sekjen DPR Indra Iskandar] juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5) lalu.

Saat itu, Indra ditelisik penyidik KPK, terkait sejumlah vendor yang diuntungkan dari pengadaan alat kelengkapan di rumah jabatan DPR RI. Indra Iskandar menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam.

BACA JUGA: Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5).

Pemeriksaan Indra Iskandar merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu. Usai menjelani pemeriksaan, Indra menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan rumah jabatan DPR RI kepada KPK.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," ucap Indra seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Indra enggan menjelaskan lebih jauh terkait dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK. Termasuk soal penggeledahan KPK, terhadap ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024. Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan.

Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler