Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?

Selasa, 08 Oktober 2024 – 18:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

KPK menyebutkan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, memang membidik pihak yang melakukan transaksi.

BACA JUGA: OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. ya, jadi kami sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kami, kan, mengikuti jalannya uang, jalannya uang, dari awal," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Penyidik lalu mendengar dari pihak yang diamankan bahwa ada penyerahan uang yang diterima dari swasta ke pihak lain. KPK kemudian mengikuti pihak pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

BACA JUGA: Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper

"Kemudian dari sana uang bergerak kepada Saudara YUL (Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah)," kata Asep.

Singkatnya, uang itu kemudian diterima oleh pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kami identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kamj sentuh terlebih dahulu, kami ambil terlebih dahulu," kata Asep.

Asep mengungkapkan mulanya KPK mengamankan 17 orang dari OTT. KPK kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memanggil Paman Birin dalam waktu dekat.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kami panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kami DPO-kan. hanya soal prosedur," jelas Ghufron.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel SOL, Kabid Cipta Karya YUL, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, dan dua pihak swasta YUD serta AND.

KPK mengamankan uang sekitar Rp12 miliar dan USD500.

Uang itu merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

KPK menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Rinciannya yakni satu kardus Rp1 miliar, satu tas Rp1,2 miliar, satu tas Rp1 miliar, satu kardus kunjung dengan foto Paman Birin berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara.

KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta Sugeng Wahyudi. Perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta.

Terakhir, KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, yakni Rp3,2 miliar dan USD500. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler