jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani mengatakan seharusnya aparat kepolisian dapat mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat dalam kasus yang menimpa David Ozora.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran hingga kini, kondisi David Ozora Latumahina akibat pengeroyokan yang Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan Berat, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Bahkan, David Ozora disebut mengalami cedera otak berat.
"Ada hal yang disayangkan, kok, polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya," kata Dhifla dalam keterangannya, Minggu (12/3).
BACA JUGA: Pacar Mario Dandy Merokok Sambil Menyaksikan David Dianiaya
Menurut dia, Mario Dandy bisa dikenakan pasal primer yakni percobaan pembunuhan.
"Mario Dandy itu bisa dikenakan pasal primer percobaan pembunuhan dan subsidernya penganiayaan berencana," lanjutnya.
Politikus Golkar itu menyebutkan dengan pasal tersebut Mario bisa dijerat dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Jadi, jangan hanya sekedar penganiayaan berat saja yang ancamannya hanya lima tahun penjara. Wong korban sudah sekarat begitu, kok. Masak pelakunya hanya dikenakan pasal-pasal penganiayaan, bagaimana ini pak polisi?" kata Dhifla.
Dia juga menyebutkan David juga mendapat pengawalan di ruang perawatan ketat saat dirinya berkunjung ke Rumah Sakit Mayapada.
"Bagus, kasihan juga kalau mudah dilihat. Justru akan membahayakan," pungkas Dhifla.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra