jpnn.com, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), Shane (19), dan wanita AG (15) menjalani rekonstruksi penganiayaan dengan korban David (17).
Dalam rekonstruksi, sambil menghisap rokok AG menyaksikan intimidasi terhadap David.
BACA JUGA: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo
Adegan rekonstruksi diawali saat Mario menyuruh David untuk push up dengan posisi tobat.
Saat itu, AG masih berada di dalam mobil dan keluar dari mobil menyaksikan sikap tobat dari korban.
BACA JUGA: Pengumuman, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan!
"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat.
Posisi tobat yang dimaksud, yakni dengan cara kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.
BACA JUGA: Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati
Tersangka MDS menyuruh korban untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan push up sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.
Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka MDS melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti