Jadi Tersangka Penganiayaan Berat, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi

Jumat, 14 Februari 2020 – 20:38 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi resmi menetapkan Ari Sumarna (AS), anak Bupati Rokan Hilir, Riau, sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

"AS saat ini sudah ditahan," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin di Pekanbaru, Jumat.

BACA JUGA: Satu Perempuan dan Tiga Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Indekos

Awal mengatakan dalam perkara ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain AS, polisi turut menetapkan dua rekannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka sebagai tersangka. Keduanya berinisial A dan B.

Hanya saja, dua inisial terakhir masih berstatus ke dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini

AS bersama dua rekannya sebelumnya terlibat penganiayaan berat hingga menyebabkan korban bernama Asep Feriyanto, 37, tak sadarkan diri. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dinihari (13/2) di parkiran hotel Mona, Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau.

AS alias Ari yang juga diketahui ketua KNPI Kabupaten Rokan Hilir itu diperiksa penyidik Polisi usai keluarga korban melapor ke Polsek Tampan.

BACA JUGA: Pengakuan Joni Efendi Usai Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mukmin Wijaya mengatakan AS yang juga berstatus sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) itu menganiaya Asep hingga babak belur karena motif perempuan.

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Toilet Umum

AS disebut tak terima melihat teman wanitanya bersama Asep di hotel itu. Dia pun membawa dua rekannya dan langsung menghajar Asep hingga babak belur.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler