Daya Beli Masyarakat Anjlok, Nih Indikatornya

Senin, 31 Juli 2017 – 20:10 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, indikator penurunan daya beli masyarakat terlihat jelas sejak awal kwartal kedua 2017.

Menurut Sarman, saat ini sejumlah toko di pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat terpaksa tutup karena omzet yang makin turun. Bahkan sektor ritel, properti, industri berat, garmen hingga jual beli mobil bekas makin lesu.

BACA JUGA: Kelola Data, Smart Jalin Kerja Sama dengan BOA

"Dalam hal ini pemerintah harus membuat terobosaan dan kebijakan, agar daya beli masyarakat pulih kembali," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7). 

Sarman menjelaskan, ada beberapa langkah terobosan yang bisa dilakukan pemerintah. Antara lain, menyediakan lapangan kerja baru bagi warga yang berusia produktif dan menggagas kebijakan yang pro-bisnis untuk menarik calon investor agar segera mau menanamkan modal mereka di Indonesia. 

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kalau Musyrik Bisa Masuk Neraka

Tapi karena investor tak kunjung masuk, Sarman menyarankan kepada pemerintah agar memaksimalkan dana desa untuk kegiatan yang produktif. “Tujuannya untuk menambah pendapatan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk daya tarik wisata asing masuk ke Indonesia," ucapnya. 

Langkah lain yang bisa ditempuh pemerintah adalah menghindari pembuatan kebijakan moneter dan fiskal yang menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu lantas mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/2017 tentang Penetapan Harga Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen. Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan buru-buru diambil.  

BACA JUGA: Pak SBY Ikut Promosikan, Sekarang Omzetnya, Wouw! Ratusan Juta

"Permendag Nomor 27/2017 itu kan baru dan masih dalam proses diundangkan. Tapi sudah dicabut dengan hadirnya Permendag 47/2017. Hal-hal seperti ini membuat dunia usaha tidak kondusif. Pelaku usaha berharap agar kondisi ekonomi semakin membaik, pertumbuhan ekonomi sebagaimana harapan pemerintah juga stabil, bahkan juga naik," ucapnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Haram, Pelanggannya Cantik-cantik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler