DB Salat Sambil Joget Dugem, Endingnya Begini

Sabtu, 09 Mei 2020 – 11:23 WIB
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga. Foto: Antara

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - DB (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pembuat video salat sambil joget dugem menggunakan mukena yang dianggap melecehkan Islam ditangkap Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Pelaku kami tangkap setelah membuat video pelecehan agama kemudian menyebarluaskannya ke media sosial hingga membuat gempar jagat maya," kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Viral Salat Sambil Joget Centil, Ria Ernawati Langsung Dijemput Polisi

Dia menjelaskan, pelaku seorang pria ini ditangkap setelah menyebarkan video melakukan salat menggunakan mukena dengan gerakan berjoget dugem diiringi musik DJ yang diunggah di akun Instragram @baturajatoday pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah video salat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di Instagram dan WhatsApp, polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA: Usai Salat Subuh Berjemaah di Masjid, M Sudah tak Bernyawa

Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bunga," ujarnya.

BACA JUGA: Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Warga Tasikmalaya, Dibeli dari Preman

Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP.

"Pelaku membuat video tersebut dengan maksud hanya iseng saja. Namun tetap saja melanggar aturan, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler