DBH Harus Masuk APBN-P 2010

Kamis, 04 Februari 2010 – 12:47 WIB
JAKARTA- Pemerintah Daerah penghasil Migas satu suara mendesak pembayaran utang Dana Bagi Basil (DBH) dianggarkan pada APBD Perubahan 2010 mendatang.

Desakan itu dikemukakan Gubernur Kaltim, Awang farouk Ishak dalam rapat dengar pendapat dengan Banggar DPR RI, di Jakarta, Kamis (4/2).

Menurut Awang Faroek Ishak, sejak tahun 20008 lalu Pemerintah Pusat memiliki utang DBH ke Kaltim sekitar  Rp2,02 triliunSesuai dengan Peraturan Menteri keuangan nomor 164/PMK.07/2009 harus disalurkan cicilan utang sebesar Rp657,7 miliar.

"Artinya pemerintah masih menunggak hutang lebih dari Rp2 triliun lagi

BACA JUGA: Nasabah dan Direksi BUMN akan Dipanggil

Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana kami bisa membangun daerah
Padahal DBH merupakan hak daerah

BACA JUGA: Menhut Diminta Tinjau Kembali Sewa Pesawat

Kami mendesak, agar pemerintah bisa memasukkan hutang DBH ini ke APBN-P 2010," tegas Awang.

Penegasan yang sama disampaikan Gubernur Riau HM Rusli Zainal
Rusli menjelaskan bahwa hutang DBH Pemerintah Pusat pada Pemprov Riau mencapai Rp4,3 Triliun

BACA JUGA: GPK Minta KPK Lebih Garang

Jumlah tersebut memiliki arti penting bagi 12 kabupaten/kota se Riau.

"Karena jumlah dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2010Dana ini dialokasikan untuk membiayai pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan Riau," kata Rusli.

Rusli menyayangkan dengan adanya penilaian bahwa Provinsi Riau sebagia  provinsi kaya"Kami sangat dirugikan dengan penilaian tersebutKarena sesungguhnya, selama bertahun-tahun pembangunan Riau tidak mendapat perhatianBarulah 10 tahun terakhir saat otonomi daerah kami bisa bangkit dan mengejar ketertinggalanItupun hak kami dalam bentuk DBH selalu ditunda pembayarannya," tegasnya.

Desakan agar pemerintah pusat memasukkan hutang DBH ke APBN-P 2010 juga datang dari Gubernur daerah penghasil migas lainnya yang hadir saat RDP dengan Banggar DPR RI.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler