Aktivis Bendera Tolak Panggilan Penyidik

Kamis, 04 Februari 2010 – 12:08 WIB
JAKARTA- Dua aktivis Benteng Rakyat Untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, menolak panggilan penyidikTersangka pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, Trio Mallarangeng dan sejumlah Tim Sukses SBY itu tak mengindahkan panggilan  Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Padahal, tim penyidik memanggil dua aktivis itu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/2) ini

BACA JUGA: Awang Farouk: Pusat Tidak Konsisten

Namun, bukannya memenuhi panggilan, aktivis yang menyebut sejumlah dekat SBY menerima alira dana Bank Century sekitar Rp1,8 triliun itu malah melayangkan nota protes terhadap pemanggilan perdana itu
Nota protes tersebut dikirimkan kuasa hukumnya, Saor Siagian.

Mereka menganggap pemanggilan itu prematur dan ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan polisi dalam penetapan tersangka itu

BACA JUGA: Gubernur Riau Boyong Bupati-Walikota

"Oleh karena itu klien kami tidak hadir," ujar Saor Siagian, salah seorang anggota kuasa hukum tersangka, Kamis (4/2) di Polda Metro Jaya.

Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah penetapan tersangka di saat skandal Century tengah ditangani penegak hukum lainnya
Menurut mereka, seharusnya ada koordinasi antar penegak hukum dalam kasus yang sama.

Di mana kasus kliennya ini baru dapat ditentukan, jika KPK atau Pansus Century telah mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus pokok

BACA JUGA: Gelar Tahlil Massal Lindungi Hutan

"Seharusnya polisi memberikan apresiasi, karena memberikan data," tambahnya.

Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.

"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka  terkait laporan pencemaran nama baik  oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan  Menpora Andi Malarangeng.

Selain itu, penetapan status baru ini, juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Malarangeng dari Fox Indonesia.

Laporan tersebut terkait  rilis Bendera, kepada sejumlah media tentang aliran dana Bank Century, yang diduga dinikmati para pelapor.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status PNS untuk Perangkat Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler