Padahal, tim penyidik memanggil dua aktivis itu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/2) ini
BACA JUGA: Awang Farouk: Pusat Tidak Konsisten
Namun, bukannya memenuhi panggilan, aktivis yang menyebut sejumlah dekat SBY menerima alira dana Bank Century sekitar Rp1,8 triliun itu malah melayangkan nota protes terhadap pemanggilan perdana ituMereka menganggap pemanggilan itu prematur dan ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan polisi dalam penetapan tersangka itu
BACA JUGA: Gubernur Riau Boyong Bupati-Walikota
"Oleh karena itu klien kami tidak hadir," ujar Saor Siagian, salah seorang anggota kuasa hukum tersangka, Kamis (4/2) di Polda Metro Jaya.Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah penetapan tersangka di saat skandal Century tengah ditangani penegak hukum lainnya
Di mana kasus kliennya ini baru dapat ditentukan, jika KPK atau Pansus Century telah mengeluarkan kesimpulan terhadap kasus pokok
BACA JUGA: Gelar Tahlil Massal Lindungi Hutan
"Seharusnya polisi memberikan apresiasi, karena memberikan data," tambahnya.Mereka menganggap penyebaran data penerima alian dana Century ini, merupakan hak konstitusi warga negara untuk membantu memberantas korupsi yang harus dihargai.
"Kelihatanya ada agenda-agenda tertentu di balik pemanggilan klien kami ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng.
Selain itu, penetapan status baru ini, juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Malarangeng dari Fox Indonesia.
Laporan tersebut terkait rilis Bendera, kepada sejumlah media tentang aliran dana Bank Century, yang diduga dinikmati para pelapor.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status PNS untuk Perangkat Desa
Redaktur : Tim Redaksi