jpnn.com - DEA Mirella dilaporkan oleh mantan suaminya Mohamad Abdul Elyf Ritongga (Eel) ke Polresta Bekasi Kota, Senin (30/9) atas tuduhan penggelapan dan penipuan mobil jenis Honda CRV berplat nomor B 1101 EL. Modus yang dilakukan Dea dianggap Eel adalah dengan cara meminjam mobil.
Dea dianggap Eel, sudah berkomplot dengan mantan istrinya Ninda Syamil. Mereka dituding sudah menjual mobil berwarna putih yang merupakan milik warisan keluarga Eel.
BACA JUGA: Pernikahan Jupe Kembali Tertunda
Menurut Eel, Dea meminjam mobil miliknya itu terhitung sejak 19 Agustus 2013 lalu. Pinjaman itu dengan alasan untuk menjemput anak-anaknya. Dalam peminjaman yang dilakukan Dea, kata Eel, hanya dilakukan satu hari saja.
Namun, setelah didesak untuk dikembalikan mobil tersebut, kata Eel, malah tak direspon. Terlebih lagi, kondisi mobil tersebut sudah digadaikan dengan harga gadaian kisaran Rp 100 juta. ”Setelah saya ingin menebusnya, Dea malah bilang mobil tersebut sudah kejual,” kata Eel saat berada di Polresta Bekasi Kota, Senin (30/9).
BACA JUGA: Nyaris Menangis Mengenang Perjalanan
Eel menambahkan, ada nama lain selain Dea, yakni Ninda yang diduga sudah terlibat dalam penggelapan mobil ini. Ninda merupakan mantan istri Eel juga. Kini kata Eel, dirinya sudah lama komunikasi dengan Dea untuk menanyakan soal keberadaan mobil. "Saya sudah mencoba berkomunikasi kepada Dea, melalui sms, tapi tetap saja tidak balik-balik," jelasnya.
Atas kasus ini, Eel berharap mobil tersebut segera dikembalikan. Apalagi, mobil tersebut diakui Eel, merupakan pemberian dari almarhum orang tua lelaki. ”Mobil ini merupakan mobil turun temurun yang diberikan oleh almarhum ayahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Turis Langganan Singapura
Saat ini kasus penggelapan ini masih dalam penanganan Polresta Bekasi Kota. Jika terbukti, mantan personil band Warna itu akan dikenakan pasal 372 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masalah Main Film Low Budget
Redaktur : Tim Redaksi