Dea OnlyFans Mohon Doa agar Lebih Tegar

Selasa, 29 Maret 2022 – 01:02 WIB
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans alias @gresaids akhirnya meminta maaf kepada publik.

Dea OnlyFans menyampaikan permohonan maaf itu terkait terkait beredarnya konten pornografi dalam bentuk foto dan video asusila dirinya.

BACA JUGA: Terbongkar, Ini Motif Dea OnlyFans Unggah Konten Dewasa, Ternyata!

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea di Polda Metro Jaya, Senin (28/3). 

Hanya saja, Dea enggan berbicara banyak soal kasus yang menjeratnya. Dia hanya mengatakan akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya. "Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada,” katanya. 

BACA JUGA: Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Janji Bersikap Kooperatif

Dea mengaku berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini.

“Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran, dan masalah ini cepat selesai,” ujar Dea.

BACA JUGA: Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini

Kuasa hukum Dea, Herlambang Unco mengatakan kliennya memang mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans yang tidak diatur, diakui, dan tidak bisa diakses di Indonesia.

"Untuk pribadi saja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ujar Herlambang di kesempatan sama.

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin  menambahkan kliennya mengatakan bahwa situs OnlyFans adalah sebuah ranah privat.

"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," ujarnya.

Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya melalui situs OnlyFans.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jay, Kombes Endra Zulpan mengatakan alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status yang bersangkutan yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Dia mengatakan Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler