Deadline 3 November, Layanan Amnesti Arab Saudi Lambat

Sabtu, 21 September 2013 – 06:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi meningkatkan kinerja pelayanan program perbaikan status ketenagakerjaan (PPSK) atau amensti untuk TKI. Selama ini proses amnesti itu berjalan lama karena hanya dibuka setiap Kamis dengan kapasitas 200 berkas per hari.
 
Informasi yang berkembang, meskipun sudah berjalan berbulan-bulan proses amnesti untuk ratusan ribu TKI belum rampung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk mempercepat proses pengurusan amnesti itu harus dilakukan pertemuan bilateral Indonesia-Saudi.
 
"Pengurusan amnesti harus cepat, jangan berlarut-larut," katanya usai rapat evaluasi program amnesti di Jakarta kemarin. Rapat evaluasi ini diikuti Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardhana, Sekjen Kemenakertrans Muhtar Luthfie, dan Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat.
 
Muhaimin menuturkan, pelayanan imigrasi Arab Saudi untuk pengurusan dokumen TKi yang mengajukan amnesti perlu dipercepat. Pihak Arab Saudi harus menghargai upaya pemerintah Indonesia yang sudah all-out mendukung program amnesti tersebut. Bahkan pemerintah Indonesia pernah mengirim tenaga tambahan dari Jakarta khusus untuk membantu layanan administrasi pengurusan amnesti.
 
Dari pemetaan Kemenakertrans, molornya pengurusan amnesti ini muncul karena Saudi hanya menyediakan satu hari untuk melayani ribuan permohonan dari TKI. "Waktu yang dibuka untuk WNI dan TKI hanya hari Kamis, jumlah yang dilayani juga sedikit. Rata-rata sehari hanya 200 berkas amnesti," urai menteri asal Jombang, Jawa Timur itu.
 
Muhaimin berharap dalam waktu dekat terselenggara pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi. Solusi paling efektif adalah, membuka pelayanan pengurusan amnesti tidak hanya pada hari Kamis.
 
Menurut data penerima surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan legalisasi perjanjian kerja per 12 September 2013, tercatat ada 85.114 orang TKI/WNI yang mengajukan amnesti. Hasilnya sebanyak 5.636 orang TKI sudah mengurus perjanjian kerja baru dan 760 orang TKI memilih pulang secara mandiri ke tanah air. Sisanya masih belum selesai pengurusan amnestinya.
 
Sementara itu Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI), Tatang B Razak menjelaskan waktu pengurusan yang dibuka imigrasi Saudi tidak sebanding dengan jumlah TKI. Dia mengatakan, jumlah TKI yang telah selesai mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui KBRI dan Konsulat Jenderal sudah mencapai 88 ribu orang.
 
Dengan jumlah yang masih minim, besar kemungkinan para TKI tersebut tidak akan mendapat surat ijin mereka sampai batas waktu kepengurusan amnesti, yakni tanggal 3 November 2013 mendatang. Tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga mengalami kesulitan yang sama. "Bahkan saya sudah keetemu dengan konsul jenderal dari Mesir, Thailand dan negara-negara lainnya, dan permasalahan mereka sama," paparnya.
 
Tatang mengaku telah menemui otoritas setempat untuk membicarakan hal tersebut. Namun seperti yang lalu-lalu, pemerintah Arab saudi hanya menampung dan menjanjikan akan mempercepat kepengurusan tersebut.
 
"Terakhir kami, bahkan saya sendiri telah menemui pemerintah setempat. Kami mendesak adanya percepatan pelayanan dari pihak imigrasi Arab  Saudi terhadap program amnesti ini," jelas Tatang.
 
Hingga saat ini, masih belum ada tanda-tanda dari pemerintah Saudi memenuhi permintaan tersebut. Pelaksanaan tetap dilakukan seperti biasa. Namun  Tatang berjanji akan terus mengupayakan percepatan tersebut agar para TKI bisa dengan segera mendapat kejelasan status mereka, baik yang ingin kembali bekerja maupun yang ingin kembali ke tanah air.
 
Amnesti sendiri mulai diberikan arab saudi sejak 11 Mei sampai 3 Juli 2013. Namun setelah dilakukan negosiasi oleh beberapa negara, seperti India, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Nepal, Yaman termasuk Indonesia, batas pengurusan amnesti akhirnya diundur hingga 3 November. Namun sepertinya pengunduran batas waktu pengurusan tidak banyak berimbas pada jumlah tenaga kerja yang berhasil mengurus amnesti. Sebab lambatnya pelayanan dari kantor imigrasi setempat membuat mereka kembali menumpuk degan status yang masih belum jelas.  (wan/mia)

BACA JUGA: Sebar Lagi Sketsa Wajah Penembak Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Tegaskan Bachtiar tak Terlibat Bioremediasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler