Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit

Sabtu, 01 April 2017 – 07:25 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparat pajak sejatinya memiliki kewenangan membuka data kartu kredit yang disediakan perbankan.

Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dicabut.

BACA JUGA: Kartin1 Jadi Platform Identitas Tunggal

Pemberlakuannya direncanakan setelah program amnesti pajak berakhir, Jumat (31/3).

Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membatalkan penggunaan kewenangan tersebut.

BACA JUGA: Uang Tebusan Kepri Capai Rp 1,172 Triliun

”Saya yang akan batalkan,” ujar Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Menurut Ken, data transaksi kartu kredit tidak bisa dijadikan data pembanding untuk mengklarifikasi harta dan penghasilan yang dilaporkan WP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak.

Sebab, data tersebut memuat utang, bukan penghasilan WP.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Kalau Ngasih Tahu, Namanya Bukan Sidak

"Enggak usah pakai kartu kredit (sebagai data pembanding). Itu kan utang, bukan penghasilan walau memang mencerminkan kemampuan daya beli,” jelasnya. 

Ken melanjutkan, sebagai data pembanding, Ditjen Pajak akan memakai data nasabah perbankan dari hasil pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

”Pembandingnya nanti di Exchange of Information (AEoI). Kan mudah. Otomatis, jadi nggak perlu lagi (data kartu kredit) karena potensinya enggak akurat,” ujarnya. 

Meski begitu, Ken mengaku masih membicarakan hal tersebut dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengaku menawarkan data nasabah perbankan dari kebijakan AEoI sebagai data pembanding.

Sejauh ini, pihaknya telah mengirimkan surat edaran terkait penundaan pembukaan data kartu kredit pada pihak perbankan.

”Nanti saya bicara dulu lah. Nanti kalau ada Exchange of Information,” imbuhnya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya telah menerima masukan terkait pembukaan data kartu kredit.

Dia menambahkan, sejauh ini banyak menimbulkan reaksi yang negatif.

”Kami melakukan evaluasi sangat serius,” ujarnya.

Dia menyatakan, kewenangan Ditjen Pajak dalam mengumpulkan informasi telah dilindungi UU.

”Jadi, kami tak perlu mengemis-ngemis,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa segala aspek yang memengaruhi kepercayaan perekonomian akan menjadi pertimbangan. (ken/rin/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap ya, Data Kartu Kredit Dibuka Mulai Hari Ini


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler