BACA JUGA: Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Sejauh ini, KPK memang belum melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait, namun para penerima gratifikasi diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan dana imbalan tersebut"Kami akan mengirimkan semacam surat peringatan kepada instansi pemerintah penerima BPD di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Dino Patti Putus Asa Karena Eyjafjallajokull
Terhitung satu bulan setelah menerima surat, yang bersangkutan harus mengembalikan dana imbalan tersebut,?tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi, Minggu kemarin (18/4)Jasin menuturkan, lewat surat tersebut, instansi pemerintah yang bersangkutan harus mendaftar para pegawai yang menerima dana imbalan tersebut dan diminta langsung mengembalikan
BACA JUGA: Susno akan Bawa Bukti Keterlibatan SJ
Waktu pengembalian terhitung satu bulan setelah instansi terkait menerima surat dari KPKSenada dengan Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar juga menuturkan surat perintah tersebut akan segera diedarkanLangkah tersebut ditempuh, setelah lembaga superbodi itu menerima informasi bahwa para pejabat daerah penerima fee BPD berniat mengembalikan dana imbalan tersebut"Karena itu kami masih tangani dalam ranah pencegahan, karena berdasar informasi tersebutYang penting uangnya kembali dululah,?imbuh Haryono kemarin
Haryono mengungkapkan, saat ini KPK sudah memiliki data lengkap pejabat mana saja yang menerima fee dari BPD tersebutNamun, dia belum mau menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus fee BPD tersebutPasalnya, praktik pemberian imbalan ini tidak hanya dilakukan pejabat di daerah saja, melainkan juga melibatkan pejabat pusat hingga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"Ini menyangkut banyak pihak, sekali lagi yang penting uangnya kembali dulu,?katanya
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala daerah diduga menyelewengkan uang kas daerah sejak sekitar tahun 2008Berdasarkan penelusuran KPK, ditemukan adanya aliran dana dari enam BPD yang bernilai sekitar Rp 360 miliar yang terdiri dari fee, bunga, dan fasilitas yang diberikan bank atas penempatan uang APBD di BPD.
Aliran dana tersebut jatuh ke tangan para pejabat di daerah selama 2002-2008Dana imbalan tersebut diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkaitKeenam bank itu antara lain, BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar- Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).
Tak hanya di enam BPD itu, praktik pemberian fee ini juga terjadi di seluruh bank daerah di IndonesiaBahkan, beberapa bank umum juga diduga melakukan hal yang sama.(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Tak Takut Dikonfrotir
Redaktur : Antoni