Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya

Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Senin, 19 April 2010 – 04:04 WIB
SURABAYA -  Dugaan ada kasus mafia pajak yang lebih besar akhirnya terbuktiKali ini terjadi di Surabaya

BACA JUGA: Dino Patti Putus Asa Karena Eyjafjallajokull

Bahkan, uang negara diperkirakan lenyap ratusan miliar rupiah gara-gara sindikasi pemalsuan bukti setoran pajak.
      
Kasus ini dibongkar oleh Polwiltabes Surabaya, Minggu (18/4)
Menurut Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, kasus tersebut pada intinya manipulasi data

BACA JUGA: Susno akan Bawa Bukti Keterlibatan SJ

Selain itu, terbukti adanya pemalsuan
" Itu jelas tindak pidana," katanya kemarin.
      
Polisi telah menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat sindikat manipulasi pajak tersebut

BACA JUGA: Susno Tak Takut Dikonfrotir

Salah seorang di antaranya PNS Dirjen Pajak sendiri, yakni SuhertantoDia adalah konsultan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KarangpilangSebelumnya, dia adalah karyawan bagian kepegawaian di Kanwil Pajak Jatim, dan kemudian menjadi juru tagih di KPP Rungkut
   
"Saat menjadi juru tagih di KPP Rungkut itulah, ada indikasi dia mulai "bermain-main"," ucap Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, yang tampak sumringah dengan keberhasilan mengungkap sindikat mafia pajak yang cukup besar tersebut.
   
Ike mengaku belum semua tersangka dalam sindikat tersebut tertangkap"Setidaknya masih ada sekitar empat-lima nama lagiTapi, yang jelas otaknya sudah kami tangkap semua," urai orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya tersebut
   
Yang disebut Kapolwil sebagai otak adalah Siswanto, 35, Suhertanto, 33, Gatot Budi Sambodo, 42, dan Herlius Widya Sembara, 26"Mereka-mereka ini aktor intelektualnyaMereka telah melakukannya dalam lima tahun terakhirMenipu  banyak perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo," tandasnya
      
Para tersangka lain adalah Fatchan, 45, Iwan Rosidi, 28, Mochamad Mutarozikin, 33, Moch Soni, 35, Enang Cahyo Untoro, 38, dan Totok Suratman, 35Mereka berperan sebagai perantaraSaat ini, Satreskrim Polwiltabes Surabaya sedang mengembangkan kasus tersebut"Kami masih menyelidikiTunggu saja hasilnya," ujar Ike Edwin.
      
Sindikat mafia pajak yang diungkap Polwiltabes Surabaya memang bukan main-mainKerugian negara yang dibobol bisa mencapai ratusan miliar, dan total perusahaan yang ditipu sebagai wajib pajak jumlahnya bisa mencapai lebih dari 350 perusahaan
      
Dia juga mengatakan, para tersangka sudah melancarkan aksinya sejak lima tahun laluDiduga ada 350 wajib pajak yang dirugikanSementara setiap wajib pajak diperkirakan rugi mencapai ratusan jutaJika ditotal, kerugian akibat sindikat tersebut diprediksi Rp 300 miliar"Jumlah pastinya, masih menunggu perkembangan hasil penyidikan," tegas Ike Edwin
      
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Agustri Junaidi, seorang konsultan pajak di kawasan Waru, Sidoarjo awal Maret laluDia melapor ke polisi setelah kliennya, David Sentono, bos PT Putra Mapan Sentosa, mengeluh bahwa SSP yang dimilikinya bermasalahSetelah dicek, Agustri curiga bahwa jangan-jangan validasi banknya bermasalah
   
Dari penyelidikannya sendiri, Agustri yakin memang ada yang bermasalahKecurigaannya kemudian beralih ke karyawannyaYakni Fatchan dan Iwan Rosidi"Karena memang sebagai konsultan pajak, Agustri tak mengurusi teknis pembayaran dan pengurusan SSP di KPP Wonocolo (tempat David Sentono membayar pajaknya, Red)," kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo
   
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepatFatchan dan Iwan langsung dibekukKepada polisi, awalnya mereka berusaha mengelak dengan mengatakan tidak tahu, tidak tahuNamun, ketika ditunjukkan bukti-bukti validasi fiktif tersebut, keduanya tak bisa mengelakKeduanya mengaku menguruskan soal validasi bank dan SSP ke seseorang bernama Mutarozikin
   
Tanpa banyak kesulitan, Mutarozikin berhasil dibekuk pada hari itu jugaMutarozikin kemudian menyebut nama Gatot Budi Sambodo, yang juga langsung ditangkap"Setelah itu kami menyusun strategi duluSebab, dari Fatchan hingga Gatot, ternyata semuanya masih breupa kurir pulaMereka hanya mendapatkan persentase antara 5 persen-20 persen saja dari total nilai SSP," ucap mantan Kasatpidum Ditreskrim Polda Jatim tersebut
   
Anom mengatakan, pihaknya tak segera melakukan penangkapan karena ingin mendalami seluk beluk sindikat tersebtu dari keterangan empat orang yang telah ditangkapSetelah dirasa cukup kuat dan yakin, polisi kembali bergerak tiga hari kemudian
   
Hasilnya, empat orang lagi ditangkapYakni, Herlius Widya Sembara, Totok Suratman, MochSoni, dan SiswantoNama terakhir inilah yang menjadi asal dari mana validasi bank palsu tersebut berasal"Cara buatnya sederhanaValidasi yang asli di-scan, kemudian membuatnya kembali melalui photoshop," kata Anom
   
Gelombang penangkapan sempat terhenti di SiswantoKarena awalnya, Siswanto tak mau menyebut nama lain lagiNamun, setelah bukti demi bukti diperoleh petunjuk yang mengarah ke keterlibatan orang dalam pajak, akhirnya Siswanto bersedia ngomong
   
Dia bekerja sama dengan orang dalam Pajak bernama SuhertantoNamun, polisi tak bisa langsung menangkap Suhertanto, melainkan harus menangkap salah satu dari dua nama iniYakni Enang Cahyo Untoro dan Bambang Ari, seorang konsultan pajak jugaCelakanya, Bambang sudah menghilang, masih buron
   
Untuk sementara, pengembangan yang dilakukan polisi pun mentokNamun, polisi tak menyerah dan terus memburu dua orang iniYang ada titik terang adalah keberadaan Enang"Hasil penyelidikan mengarahkan kami ke NganjukAda informasi yang menyebutkan Enang melenyapkan diri di Nganjuk," papar Anom
   
Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengubek-ubek Nganjuk dan berhasil menangkap EnangDengan penangkapan Enang, maka mata rantai yang menghubungkan Siswanto ke Suhertanto pun adaSuhertanto sendiri ditangkap tanpa banyak perlawanan
   
Namun, Suhertanto tak terlalu kooperatif dalam pemeriksaanSaat ditangkap, Suhertanto tak banyak buka keteranganDia hanya mengatakan tidak tahu-tidak tahuBukan itu saja, Suhertanto juga berusaha melenyapkan barang bukti"Kami sempat menggeledah rumahnya, namun tak menemukan barang bukti apa pun," papar AnomBelakangan diketahui, Suhertanto menyembunyikan barang bukti di rumah temannya
      
Bendelan barang bukti inilah yang membelalakkan mata polisi"Dari jumlah perusahaan maupun modus yang dilakukanYang jelas, penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini saja," tandas AnomDia juga menyatakan bahwa sejumlah pertanyaan mengenai kasus ini juga masih diselidikinya
      
Seperti pertanyaan paling utama, kenapa KPP bisa dengan begitu mudah menerbitkan ratusan SSP dengan validasi bank palsu selama lima tahun terakhir" "Masih kami kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan atau modus yang lebih besar lagi," tandasnya.
      
Hingga kemarin polisi terus mengusut pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebutBahkan, aparat menduga ada orang dalam instansi perpajakan yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut"Tidak menutup kemungkinan bakal muncul orang-orang baru," kata AKBP Anom
    
Sebenarnya, modus yang diterapkan sindikat ini relatif sederhanaUang pembayaran dari wajib pajak, oleh mereka tidak disetorkanMelalui Fatchan dan Iwan, uang itu diserahkan kepada Moch Mutarozikin.
    
Di tempat Moch Mutarozikin, tersangka Iwan dan Fatchan mendapat diskon 10 persenLalu, Moch Mutarozikin menyerahkan kepada Gatot Budi SambodoMutarozikin juga mendapat diskon dari Gatot 20 persenProses itu terus belanjut di lingkungan sindikat tersebutHingga muncul validasi palsu tersebut.
    
Validasi palsu itu, kemudian diserahkan PT Putra Mapan Sentosa, selaku wajib pajak yang melaporkan kasus tersebutDari hasil penyidikan, ada 34 validasi palsu yang dimiliki perusahaan tersebut"Jika dihitung, total nilai mencapai Rp 900 juta lebih," ujar AKBP Anom
    
Jika melihat latar belakang 10 tersangka, tiga orang di antaranya dekat dengan instansi pajakYakni Siswanto (pembuat validasi palsu), dan Enang Cahyo UntoroKeduanya bekas pembersih ruangan (cleaning sevice) di kantor Direkorat Jendral Pajak 1 Jatim
    
Lalu Suhertanto, PNS kantor Ditjen PajakMenurut Informasi sumber koran ini, pria berusia 33 tahun ini menjabat sebagai kepala seksi penagihan di instansi tersebutAda beberapa barang bukti yang disita polisiDi antaranya komputer dan printer
    
Kemudian, dari tangan Siswanto disita stempel palsu Bank Jatim, Dirjen Pajak, stempel palsu tanda terima pemegang kas, dan stempel palsu kantor pelayanan PBBSebelas tersangka itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pemalsuan."Ancaman hukumannya  enam tahun penjara," ujar AKBP Anom Wibowo.

Bukan Markus Pajak
    
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Ditjen Pajak I Jatim Ken Dwijugiasteadi berdalih kasus itu bukan markus pajakMenurut dia, kasus itu murni penipuan dan perbankan yang dilakukan sindikat penjahatSemuanya dilakukan di luar kerja sama antara oknum perbankan"Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan instansi perpajakan," katanya
    
Bagi pembayar pajak yang melalui sindikat itu, NTPN yang diterima palsuBahkan, tak jarang tidak diberi NTPN dari sindikat ituSelain itu, pembayaran pajak dengan adanya diskonWajib pajak akan mengetahui sebagai korban ketika kantor Ditjen Pajak menagih kewajiban mereka
    
Beda halnya jika wajib pajak membayar sendiri ke bankWajib Pajak akan menerima NTPN 16 digit dan SSP"Meski tidak dilaporkan, Ditjen Pajak sudah mengetahui yang bersangkutan sudah membayar kewajibannya," ujarnya. (ano/riq/dan/dio/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Ngaku, Muhtadi Banyak Mengurung Diri


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler