Dear PNS, Diharapkan Jangan Tambah Libur Lebaran ya

Selasa, 28 Mei 2019 – 17:47 WIB
Kalender. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menetapkaN tanggal 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Kemudian 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kepada PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

BACA JUGA: Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS

BACA JUGA : Keppres 13 Tahun 2019: Terdapat 4 Hari Cuti Bersama PNS

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk menjamin keberlangsung pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres.

BACA JUGA: PNS Wajib Masuk 31 Mei, Upacara 1 Juni

Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas.

Misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya. Juga dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya.

BACA JUGA: Ada Tol Mapan, Libur Lebaran, Reuni, Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Malang

"Cuti bersamanya sudah ditetapkan. PNS jangan tambah-tambah liburan lagi," kata Ridwan di Jakarta, Selasa (28/5).

BACA JUGA : Cuti Bersama Lebaran Hanya Tiga Hari, PNS Masuk 10 Juni

Dia menegaskan, PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres.

Misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, PNS tetap diminta melangsungkan upacara.

Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Bersiaplah, Jakcloth Lebaran Hadir di Senayan !


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler