jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Berdasar Keppres ini, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Hanya Tiga Hari, PNS Masuk 10 Juni
Sehingga tahun ini terdapat empat hari cuti bersama. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
"Jadi cuti bersama hari raya empat hari. Tiga hari cuti bersama hari raya Idulfitri dan sehari hari Natal," kata MenPAN-RB Syafruddin di Jakarta, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Kemenko PMK Tunda Pembahasan Cuti dan Libur Nasional 2019
BACA JUGA: Tenaga Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Disuruh Sabar
Penetapan cuti bersama ini, lanjutnya, diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
BACA JUGA: Jokowi Restui Cuti Bersama 2018 jadi 8 Hari
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2019 yang berlaku untuk umum.
BACA JUGA: Titi Usul Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad