Debat Capres di Kampus Dilarang, KPU Siapkan Terobosan

Rabu, 24 Oktober 2018 – 00:32 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana debat pasangan capres- cawapres di kampus hampir terbentur aturan perundang-undangan pemilu. Meski demikian, tidak berarti wacana itu tak bisa diakomodasi karena yang terlarang hanya lokasi debatnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, UU Pemilu sudah menetapkan bahwa lembaga pendidikan adalah lokasi terlarang untuk melakukan kampanye. Sementara itu, debat merupakan satu di antara sembilan metode kampanye.

BACA JUGA: Kampus Paling Banyak Terpapar Hoaks dari Kubu Prabowo

”Berarti debat itu kampanye,” terangnya seperti diberitakan Jawa Pos. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye juga mengatur tegas soal larangan tersebut.

Meski begitu, Wahyu mengatakan bahwa masukan dari para paslon tetap akan dibahas di internal KPU. Salah satu usulan yang masih bisa menjadi pertimbangan adalah mengundang civitas academica sebagai audiens dalam debat.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Diduga Takut Debat Lawan Jokowi

’’Menurut saya, makin banyak melibatkan audiens semakin baik,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Menurut Wahyu, yang menjadi persoalan hanya lokasinya. ’’Kalau audiensnya adalah civitas academica, boleh saja selama lokasinya tidak di kampus,’’ imbuhnya. Kampus sebagaimana lembaga pendidikan lainnya harus steril dari segala jenis kegiatan kampanye politik pemilihan.

BACA JUGA: Debat Capres – Cawapres di Kampus, Langsung Diuji Akademisi

Saat ini KPU sudah mulai merumuskan konsep debat paslon. Debat akan berlangsung lima kali dengan tiga jenis berbeda. Yakni, debat paslon, debat capres, dan debat cawapres. Saat debat memasuki edisi khusus capres, cawapres tetap hadir tapi tidak ikut berada di panggung. Sebaliknya, saat edisi debat cawapres, capres hanya menjadi audiens.

Seluruh debat akan diselenggarakan pada 2019. Namun, tanggal pastinya belum ditetapkan. ’’Kami mulai mengidentifikasi isu-isu utama, juga panelis-panelisnya,’’ ucap Wahyu. Isu-isu utama akan dibahas lebih lanjut dengan para pakar yang dimintai masukan oleh KPU. Dengan demikian, masih ada ruang untuk mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak.

Senada, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa debat tidak bisa dilaksanakan di lingkungan kampus. Memang, UU menyebut larangan berlaku bagi peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye.

Namun, penyelenggara otomatis juga terikat dengan aturan itu. ’’Karena undang-undang melarang, berarti kami sebagai penyelenggara harus tunduk,’’ terangnya.

Hanya, Ratna mengingatkan bahwa larangan itu hanya berupa tempat. Bagaimanapun, civitas academica juga merupakan bagian dari pemilih. ’’Kalau ada inisiatif (debat) dilakukan di luar kampus, tentu gugur larangan itu,’’ lanjutnya. Walaupun audiensnya adalah civitas academica.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Moeldoko menyerahkan kebijakan menggelar debat capres-cawapres di kampus pada keputusan KPU. Bagaimanapun, penyelenggara debat itu adalah KPU. Pihaknya akan menyesuaikan saja dengan aturan yang dibuat KPU.

Tapi, dia mengingatkan, kampanye di kampus atau tempat pendidikan itu berbenturan dengan aturan. ”Yang tahu rule-nya dari KPU. Jadi, kami akan mengikuti aja. Kalau KPU menyetujui, ya kita akan mengikuti,” ungkap mantan panglima TNI tersebut.

Namun, dia menyebutkan, sebagai bentuk pendidikan politik untuk civitas perguruan tinggi, wacana debat di kampus tersebut tentu saja baik. Sebab, itu bisa menjadi tempat untuk belajar tentang perpolitikan.

”Kalau itu menjadi sebuah forum yang bagus untuk pendidikan politik, ya saya pikir juga bagus,” kata pria yang saat ini menjabat kepala Kantor Staf Presiden tersebut. (byu/jun/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres-Cawapres Bisa di Mana Saja, Selain di Kampus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler