Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?

Jumat, 18 Januari 2019 – 09:58 WIB
Jokowi, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno di panggung Debat Capres - Cawapres, Kamis (17/1) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto saat debat capres Kamis (17/1) malam, mengatakan bahwa gaji PNS termasuk pejabat, selama ini tidak realistis dibanding beban kerjanya. Andai nantinya memenangi Pilpres 2019, pasangan Sandiaga Uno itu akan menaikkan gaji pegawai negeri, termasuk hakim, jaksa, dan polisi.

“Akar masalahnya adalah bahwa penghasilan para pegawai negeri para birokrat-birokrat itu kurang, tidak realistis. Kalau saya memimpin negara ini, pemerintahan, saya akan perbaiki kualitas hidup semua birokrat dengan realistis,” ujar Prabowo.

BACA JUGA: Kualitas Debat Capres Masih di Bawah Standar

Dari mana sumber dananya? Dia mengatakan akan meningkatkan tax ratio minimal 16 persen, dari yang sekarang kurang dari 10 persen.

“Dengan demikian saya akan perbaiki gaji-gaji semua pejabat birokrat dan semua pegawai negeri. Saya kira dengan kita tingkatkan gajinya dengan signifikan, perbaiki kualitas hidup, jamin kebutuhan kebutuhan dia. Kalau dia masih korupsi yang kita harus tindak sekeras kerasnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?

“Tidak masuk akal pejabat begitu penting penghasilannya sedikit, tetapi sesudah itu kita awasi dengan ketat,” imbuhnya.

Jokowi yang mendapat kesempatan menanggapi pernyataan Prabowo, menyatakan tidak setuju. “Saya tidak setuju apa yang tadi disampaikan oleh Pak Prabowo karena kita tahu kita tahu gaji di ASN kita PNS kita sekarang ini menurut saya sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar,” kata capres petahana itu.

BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo

Berapa sih pendapatan pejabat dan PNS? Kalau gaji pokok sebagai PNS, di semua daerah sama. Namun, yang membedakan adalah tunjangan kinerja daerah, yang sudah tentu tergantung kemampuan fiscal maisng-masing daerah.

Untuk instansi pusat, juga berbeda-beda tunjangannya. Di Direktorat Jenderal Pajak misalnya. Berdasar Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Untuk tingkat pemda, bisa diambil contoh Pemprov DKI Jakarta. Tunjangan PNS di instansi yang kini dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu bisa membuat iri PNS di daerah lain.

Besaran tunjangan kinerja daerah di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2015.

Gaji pokok ditambah tunjangan, penghasilan pejabat dan PNS di Pemprov DKI lumayan besar. Misalnya lurah yakni Rp 33.730.000. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Camat Rp 44.284.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.

Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

BACA JUGA: Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?

Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Untuk jabatan pelayanan PNS di DKI Jakarta, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 dan jabatan teknis Rp 22.625.000. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani: Prabowo - Sandi Menang Debat, 3-0


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler