Prabowo Janji Lipat Gandakan Gaji Hakim, Selama Ini Berapa?

Jumat, 18 Januari 2019 – 09:20 WIB
Prabowo - Sandiaga saat Debat Capres, Kamis (17/1) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di panggung debat capres – cawapres Kamis (17/1) malam, Prabowo Subianto kembali menyampaikan janjinya jika terpilih sebagai presiden akan menaikkan gaji hakim, jaksa, dan polisi.

Saat pidato kebangsaan beberapa hari lalu, hal tersebut juga mendapat penekanan dari capres nomor urut 02 itu.

BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo

Menurut Prabowo, hakim, jaksa, dan polisi harus dijamin kesejahteraannya jika ingin hukum bisa ditegakkan.

“Kepastian hukum, penegakan hukum, institusi institusi hukum terutama hakim, jaksa, dan polisi adalah prasyarat bagi suatu negara yang berhasil. Untuk itu apabila kami menerima mandat dari rakyat, ini yang akan kami perkuat,” ujar Prabowo dalam debat capres malam tadi.

BACA JUGA: Debat Capres Mirip Cerdas Cermat Anak SMP

Menjamin kesejahteraan aparat hukum, menurut Prabowo, sangat penting agar pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik. Ini penting untuk menjaga agar tidak banyak uang negara yang bocor.

BACA JUGA: Debat Capres: Prabowo Menangkis Serangan Tajam Jokowi

“Dan ini kesalahan elite yang membiarkan ini sudah puluhan tahun kita mau cari jalan keluarnya. Kita perbaiki, kita lipat gandakan gaji-gaji hakim, jaksa, dan polisi. Dan dengan demikian kita berharap akan ada lembaga hakim, lembaga polisi lembaga jaksa yang tidak dapat dikorupsi,” imbuh mantan Danjen Kopassus itu.

Nah, sebenarnya berapa gaji hakim? Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, selain menerima gaji pokok sebagaimana hak PNS, hakim menerima sederet jenis tunjangan. Yakni tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Di PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah MA itu, hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protocol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lainnya.

Mengenai gaji pokok, ambil contoh hakim Golongan IVe dengan masa kerja 10 tahun, mendapat gaji pokok Rp 3.330.900. Tapi ingat, ini PP sudah tujuh tahun silam. Artinya, sudah ada kenaikan.

BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo

Mengenai besaran tunjangan, di PP tersebut disebutkan secara rinci. Ambil contoh untuk Ketua Pengadilan Tinggi, tunjangannya Rp 40.200.000. Hakim utama tunjangannya Rp 33.300.000. Sedang hakim pratama di Pengadilan Kelas 1A misalnya, tunjangannya Rp 16 juta.

Hakim juga mendapat tunjangan kemahalan sesuai daerah penugasan. Ambil contoh di zona 3 yakni Halmahera, Wamena, Tahuna, mendapat tunjangan kemahalan Rp 10 juta. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres: Siapa Menteri Perempuan Tidak Prorakyat?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler