jpnn.com, JAKARTA - Usulan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tentang penggunaan bahasa Inggris dalam debat Pilpres 2019 mendapat respons dari tim kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf Amin.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu Prabowo - Sandi tidak mengerti aturan dan pasal 32 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA: Dituding Kampanye di Bioskop, Jokowi Bilang Begini
Di sana disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
"Bukan tidak berani berdebat dalam bahasa Inggris, melainkan soal debat ini ada aturannya berdasarkan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang mengatur KPU, format debat termasuk penggunaan bahasanya," kata Arsul, Jumat (14/9).
BACA JUGA: Arus Bawah Demokrat Solid Dukung Prabowo - Sandi
Sekretaris jenderal PPP ini menerangkan, debat dalam bahasa Indonesia sudah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, lanjut Arsul, penggunaan bahasa Inggris yang diusulkan Prabowo - Sandi hanya sebagai kegenitan.
"Tidak usahlah genit dengan usul yang aneh-aneh, karena nanti muncul lagi usul debat pakai bahasa Arab atau tes baca alquran atau bahkan praktik salat yang benar," kata dia.
BACA JUGA: Sandiaga Bilang Pengusaha Muda Menjerit
Usulan bahasa Inggris dalam debat Pilpres 2019 diembuskan oleh Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Dia mengusulkan KPU menggelar satu sesi debat capres-cawapres dengan menggunakan bahasa Inggris.
Dia mengatakan, karena presiden bergaul di dunia internasional, maka tidak ada salahnya warga melihat para calon kandidat menggunakan bahasa Inggris. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Yenny Wahid Mau enggak ya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga