Debt Collector Citibank Dijerat Ringan

Keluarga Irzen Octa Mengadu ke Kejagung

Jumat, 29 Juli 2011 – 06:17 WIB

JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap membuat pihak keluarga tidak puasMereka menuding jaksa sengaja menjerat para algojo penagih utang (debt collector) Citibank dengan pasal ringan

BACA JUGA: Tiru Adegan Porno, Enam Remaja Cabuli Bocah

Kemarin (28/7), mereka mengadu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi.

"Jaksa seperti setengah-setengah mengusut kasus ini
Sepertinya ada kesengajaan menghilangkan beberapa pasal," kata pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono, saat mendatangi gedung JAM Was

BACA JUGA: Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba

Slamet juga menyayangkan jaksa tidak menjerat pihak Citibank sebagai pemberi kuasa penagihan utang.

Slamet kemarin mendampingi Esi Ronaldi, istri Irzen, dan beberapa anggota keluarga menghadap Marwan
Sayang, mantan Kajati Jawa Timur itu sedang tidak ada di tempat

BACA JUGA: Anak Bupati Tulangbawang Bakal Dijemput Paksa

"JAM Was menyanggupi menerima kami besok (hari ini, Red.)," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini.

Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan menetapkan berkas lima debt collector komplit dan siap untuk dibawa ke pengadilanMereka dijerat pasal pidana 333 (perampasan kemerdekaan), 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan)Slamet menganggap pasal 335 tidak relevan dijeratkan pada lima tersangka"Masak kematian pasalnya perbuatan tidak menyenangkanKami curiga ada upaya untuk mengarahkan ke pasal itu agar hukumannya ringan," katanya.

Beberapa pasal yang lebih berat, kata Slamet, seharusnya dijeratkan pada tersangkaYakni, pasal 107 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lainJika pasal 359 digunakaan, kata dia, sangat mungkin pihak Citibank akan ikut terseretSebab, perusahaan bank asal Amerika Serikat itulah yang memerintahkan lima tersangka menagih utang kepada Irzen

Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Maret laluSaat itu dia memenuhi panggilan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang kartu kredit yang mencapai Rp 100 jutaIrzen menolak jumlah utang sebesar ituSempat terjadi cekcok, Irzen kemudian ditemukan tewas.

Pihak Citibank mengklaim kematian itu karena Irzen terkena strokePadahal, di korden ruangan ditemukan bercak darahAhli forensik Abdul Mun?im Idries juga menyebutkan ada lebam dan memar di sekujur tubuh IrzenSelain kasus pidana, Citibank digugat keluarga Irzen secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun(aga/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambret HP, Siswa SMK Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler