Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba

Melawan Saat Ditangkap

Kamis, 28 Juli 2011 – 22:09 WIB

JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali"Dia melakukan penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine, dengan cara ditelan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (28/7/).

Pelaku disangka melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA: Anak Bupati Tulangbawang Bakal Dijemput Paksa

Pelaku terancam hukuman mati
Petugas mencatat pria berpaspor B0454729 itu, terbang menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-0638 rute Doha-Singapura-Denpasar.                  

Petugas merasa curiga ketika tersangka melewati pemeriksaan Bea Cukai

BACA JUGA: Jambret HP, Siswa SMK Diciduk Polisi

Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas semakin curiga
Wijaya mengatakan, petugas memeriksa barang bawaan tersangka.

Petugas melakukan pemeriksaan mendalam di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.
Hasilnya, petugas curiga pelaku menyembunyikan sesuatu di dalam perutnya

BACA JUGA: Polisi Gulung Sindikat Perampas Mobil Bermodus Tabrakan

Petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke rumah sakit guna di rongten.

Pada saat hendak dibawa ke rumah sakit itulah, pelaku mencoba beberapa kali melawan petugasPerlawananan pun, kata Wijaya cukup keras"Dia melakukan perlawanan yang cukup keras terhadap petugas kami berupa perlawanan fisik," kata Wijaya.

Tak hanya melawan, pelaku justru mencoba menyuap petugas.  Kata Wijaya, pelaku berupaya menawarkan uang sejumlah US$1.000 kepada Petugas BC"Namun upaya pelaku tersebut tidak ditanggapi oleh petugas Bea dan CukaiUang-uang tersebut kita amankan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Wijaya lagi.

Dari hasil rontgen ditemukan sebanyak 82 kapsul yang berisi kristal berwarna putih dengan total berat 1.141 gram beserta kemasan pembungkusnyaWijaya menyebutkan proses pengeluaran benda mencurigakan dilakukan secara bertahap hingga berjumlah total 82 butir kapsul.

Menurut Wijaya, hasilnya positif merupakan sediaan narkotika golongan I jenis MethamphethaminTak tanggung-tanggung, menurut Wijaya, harga di pasar gelap narkotika kira-kira mencapai dua juta rupiah per gram"Perkiraan nilai barang bukti Rp2,2 miliar," katanyaTersangka dan  barang bukti di serahterimakan kepada pihak kepolisian(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Isyaratkan Keterlibatan Perwira Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler