Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana

Jumat, 30 Juli 2021 – 20:44 WIB
Para debt collector yang menghabisi De-Budi gara-gara tunggakan kredit motor ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (26/7) lalu. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

jpnn.com, DENPASAR - Aksi barbar debt collector menebas Gede Budiarsana alias De-Budi, hingga tewas gara-gara tunggakan kredit motor mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali.

Direktur LPK Bali Putu Armaya mengatakan, aksi para debt colletor menarik motor Yamaha Lexi milik Ketut Widiada alias Jro Dolah – kakak kandung korban tewas De-Budi - melanggar kaidah hukum.

BACA JUGA: CATAT! De-Budi Tewas Ditebas, Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector

“Soal penarikan kendaraan oleh debt collector, kalau ikutin aturan, Undang-Undang Fidusia sudah jelas, tidak boleh menarik motor kreditor,” ujar Direktur LPK Bali, Putu Armaya, dikutip dari Radarbali.id.

Larangan tersebut diperkuat dengan terbitnya putusan Makamah Konstitusi yang menjelaskan terkait penarikan kendaraan.

BACA JUGA: LETEH PARAH! TKP Aksi Barbar Debt Collector Diperciki Tirta, Pakai Lima Jenis Ayam

Bahkan, seandainya kreditor melakukan wanprestasi sekalipun, debt collector tetap tidak bisa melakukan penarikan kendaraan bermotor.

“Kalau itu dilakukan (menarik paksa), jelas melanggar. Itu jelas pelanggaran pidana,” beber Putu Armaya.

BACA JUGA: Ungkap Aksi Barbar Debt Collector Tebas De-Budi, Ini Skenario Polisi Denpasar

Pelanggaran pidana itu diatur di dalam pasal KUHP, yakni pasal perampasan atau pencurian.

Karena itu, Armaya mengingatkan para debt collector tidak melakukan perbuatan serupa lantaran berpotensi berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.

Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) mengarah ke tindak pidana.

Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” papar AKBP Ambariyadi beberapa hari lalu. (rb/ara/yor/JPR)


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler