Debt Collector Masih Berkeliaran Rampas Motor

Sabtu, 26 Januari 2019 – 19:39 WIB
Debt Collector ditangkap polisi. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kekerasan yang dilakukan debt collector masih saja terjadi di Surabaya. Terbaru, Achmad Sandi dicegat di tengah jalan dan motornya dirampas.

Penyebabnya, dia menunggak dua kali angsuran motor. Ada empat pelaku. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka perampokan.

BACA JUGA: Teror Nasabah Penunggak Utang, 4 Debt Collector Dibekuk

Pelaku yang berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya adalah Faishal dan M. Halim. Dua pelaku lainnya, Jupri dan Masruri, dinyatakan buron.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan, perampasan tersebut terjadi saat korban melewati Jalan Semampir pada Kamis (3/1) sekitar pukul 15.00. Saat itu Sandi sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Sukolilo.

BACA JUGA: Debt Collector Pinjaman Online Sungguh Mengerikan

Tiba-tiba korban dihentikan dua pelaku yang berboncengan. Faishal yang pertama mendekat langsung menagih seraya mengancam.

Korban diminta datang ke sebuah kantor lembaga pembiayaan di kawasan MERR. Tetapi, korban menolak karena akan menyelesaikannya sendiri.

BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor Siswi SMP di Halaman Sekolah

Tak lama berselang, Jupri dan Masruri juga datang. Mereka langsung menendang motor korban hingga roboh. Korban pun terjatuh.

Korban yang berdiri langsung dipiting Halim agar tidak melawan. Faishal kemudian membawa kabur motor tersebut ke rumahnya di kawasan Gembong.

Tiga pelaku lain pun ikut kabur. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Sebelum kabur, Jupri menendang pinggang korban. Korban pun terjatuh. "Ini jelas perampasan dengan kekerasan. Cara seperti ini merupakan tindak pidana," ungkap Sudamiran.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, empat pelaku melakukan penagihan karena mendapat perintah dari Maddun.

Dia adalah salah satu pimpinan di perusahaan leasing. Hanya, cara mereka salah. Menurut dia, korban diperlakukan seperti itu karena belum bisa membayar angsuran selama dua bulan.

Meski begitu, polisi tidak menoleransi perbuatan pelaku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perampokan dan dijerat pasal 365 KUHP.

"Ini perampasan dengan paksa tanpa hak. Korban luka-luka karena ditendang," katanya.

Sudamiran menjelaskan, polisi masih mendalami keterlibatan Maddun. Saat diperiksa, pemberi perintah mengaku tidak menyangka dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku.

Namun, Maddun membenarkan telah memberikan perintah untuk penagihan. "Nah ini masih didalami sambil memburu buron," ucapnya.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan, Faishal dan Halim menyatakan menerima uang Rp 1,5 juta untuk setiap motor yang bisa dibawa.

Keduanya juga mengaku telah melakukan enam kali perbuatan yang sama. Saat menagih, pelaku melakukan intimidasi hingga kekerasan. Setelah itu, motor diambil.

Penagihan tersebut merupakan perintah Maddun. Dia adalah salah seorang pimpinan perusahaan leasing yang memfasilitasi korban mengajukan kredit motor.

Namun, Halim dan Faishal ternyata bukan pegawai dari kantor lembaga pembiayaan tersebut. "Kasus ini sudah berkali-kali terjadi. Para debt collector yang tidak resmi sering menggunakan kekerasan atau ancaman saat menagih," jelasnya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Bimasakti mengungkapkan, saat penangkapan, polisi juga menyita enam motor dan dua laptop.

Berdasar pemeriksaan sementara, di laptop milik tersangka itu terdapat kumpulan data para penunggak kredit. Totalnya, ada 20 orang. "Kami masih fokus memburu dua pelaku yang lari dalam penangkapan kemarin," tuturnya. (den/c20/eko/jpnn 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Finance Bantah Aksi Penculikan Anak dari Konsumennya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler