jpnn.com, JEMBER - Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Pelaku dipenjara bukan karena upaya merampas mobil kreditan. Dia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap debitor.
BACA JUGA: Debt Collector Dihajar 15 Orang, Bonyok!
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, ada tiga debt collector yang mengadang mobil korban di simpang empat Mangli.
Kemudian, salah seorang debt collector memukul dan menendang korban.
BACA JUGA: Bripka Karlos Dihajar Gerombolan Debt Collector
"Korban melapor, juga sudah melakukan visum. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa saksi," ungkapnya kemarin.
Kusworo menjelaskan, menagih tunggakan kredit dengan upaya merampas kendaraan bermotor di jalanan sangat tidak dibenarkan. Apalagi sampai main pukul.
BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Tinggalkan Mayat Pria di Bangunan Kosong?
"Jelas pidana," tegas dia.
Seharusnya para debt collector saat menagih utang kepada debitornya meminta pendampingan polisi supaya perbuatan pidana bisa dicegah.
Demikian pula debitor, seharusnya tidak begitu saja menyerahkan kendaraan meski kreditnya macet. Apalagi ditagih di jalanan.
Sebab, ada prosedur seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk penyitaan.
Kusworo berjanji menindak tegas debt collector yang bermain kasar saat melakukan penagihan, apalagi sampai merampas paksa kendaraan di jalanan.
"Pengambilan paksa tidak boleh," ucap dia.
Atas perbuatan main pukul tersebut, polisi menjerat debt collector itu dengan pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya setahun penjara. (rul/jum/c1/hdi/c11/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eka Tewas Setelah Latihan Pencak Silat
Redaktur & Reporter : Natalia