jpnn.com, BEKASI - Bripka Karlos Infantri, anggota Polsek Pondokgede, dikeroyok sekelompok pria berbadan tegap di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jabar, Selasa (7/6) lalu.
Kuat dugaan para pelaku pengroyokoan itu adalah debt collector sebuah perusahaan leasing.
BACA JUGA: Pegawai Puskesmas Memaki Polisi di Medsos, Datang ke Mapolres Minta Maaf
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, kasus pengeryokan ini bermula ketika korban Karlos sedang berkendara sepeda motor jenis Yamaha N-Max dengan nopol B 4589 KAO milik temannya. ”Tiba-tiba saja sepeda motor yang dikendarainya dipepet oleh enam pria,” katanya, kemarin (7/6).
Setelah korban berhenti, kata Hero, kelompok pria itu berusaha meminta sepeda motor yang dikendarai Karlos. Tapi permintaan itu ditolak lantaran Karlos mengaku kendaraan itu milik temannya.
BACA JUGA: Ratusan Liter Arak Bali Ditahan Di Gilimanuk
Dia lantas mencoba menghubungi pemilik sepeda motor yang dikendarainya tersebut. Karena tak sabar, kelompok itu langsung mengambil paksa.
”Mereka juga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan badan anggota saya,” paparnya.
BACA JUGA: Kisah Aiptu Sahabi, Meninggal saat Ceramah, Sempat Minta Maaf
Kemudian kelompok itu langsung melarikan diri setelah melihat petugas polisi yang berdinas dari Polda Metro Jaya menghampirinya.
”Mereka kabur membawa motor rekan korban dan meninggalkan dua unit motor lainnya di lokasi kejadian,” ujarnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, dua sepeda motor yang ditinggal para pelaku diantaranya bernopol F 4028 LW dan sepeda motor kedua dengan nopol B 3501 SNE.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belakang.
”Saat ini korban sedang di visum guna untuk membuat laporan polisi,” ujarnya juga. Saat ini, polisi tengah mengejar para pelaku pengeroyokan tersebut.
Apabila ditangkap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Ada Penculik Menyamar sebagai Polisi Narkoba
Redaktur & Reporter : Soetomo