Deddy Kusdinar Pasrah Hadapi Tuntutan

Selasa, 18 Februari 2014 – 12:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2).

Rencananya, persidangan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu beragendakan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Demokrat Ajukan Benny K Harman jadi Hakim MK

"Iya betul (Pak Deddy Kusdinar mendengar tuntutan hari ini)," kata penasihat hukum Deddy, Rudi Alfonso dalam pesan singkat, Selasa (18/2).

Menurut Rudi, Deddy tidak mempersiapkan apapun untuk mendengar tuntutan jaksa. Dia lebih memilih pasrah. "Pasrah saja," ujar Rudi.

BACA JUGA: KPK Panggil Kepala Bagian Perencanaan Dinkes Banten

Rudi menyatakan, kliennya tidak menerima apapun dalam proyek olahraga Hambalang. "Pak Deddy Kusdinar tidak ada menerima apapun, dia hanya menjalankan perintah atasannya," tandasnya.

Seperti diberitakan, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam dakwaan, Deddy diminta oleh Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam untuk mempersiapkan bahan usulan pengajuan penambahan anggaran ke DPR yang nantinya akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

BACA JUGA: Kemendikbud Ogah Disalahkan Honorer K2

Pembahasan proyek Hambalang pun berlanjut. Anggaran rencana pembangunan proyek Hambalang yang semula hanya Rp 125 miliar berubah menjadi Rp 2,5 triliun dengan rencana kontrak tahun jamak atau multiyears. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Irjen ESDM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler