Korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar Divonis Enam Tahun

Selasa, 11 Maret 2014 – 12:08 WIB
Terdakwa Deddy Kusdinar menjalankan sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3). Deddy divonis 6 tahun denda 100juta subsider 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

BACA JUGA: Suap Bansos, KPK Periksa Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar

Selain itu, Deddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti tersebut maka dipidana selama enam bulan penjara," ujar Hakim Amin.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka

Deddy dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimanan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Deddy tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ketua DPD : Jawa Masa Lalu, Kawasan Timur Masa Depan

Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan pegawai teladan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Atas putusan tersebut baik Deddy dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Deddy dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asosiasi Mantan Napi Minta PK Dibatasi Dua Kali Setahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler