Rusdy Marpaung, direktur Manejerial Imparsial, mengatakan, upaya Timnas tersebut sejalan dengan pasal 39 butir terutama butir 3 UU TNI 34/2004 yang menegaskan "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan bisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilhan umum dan jabatan politis lainnya."
"Hasil Timnas tidak sempurna karena hanya melihat keadaan terakhir yayasan dan koperasi di Indonesia sampai pada 2007
BACA JUGA: MMI Tolak Eksekusi Mati Amrozi CS
Padahal, seperti dalam catatan Imparsial, untuk menyebut salah satu contoh adalah pada 9 November 2004 di mana KSAL pada masa itu menyatakan akan menjual 6 perusahaan yang dimilikinya ke swasta," ungkapnyakeluar dari urusan "bisnis"
BACA JUGA: Tata KTI Cari Figur Capres Baru
"Ini sesuai dengan tujuan Reformasi Indonesia sejak 1998 di mana rakyat menginginkan TNI keluar dari urusan Politik, Bisnis, dan patuh pada supremasi sipil," katanyaMengingat mandat UU TNI 2004 pada Oktober 2009 TNI sudah melepas bisnisnya, Imparsial mengingatkan pemerintah dan TNI menggunakan waktu ini sebaik mungkin sehingga pada akhir 2009 TNI benar benar lepas dari urusan bisnis.
Dalam kaitan usulan perubahan anggaran menyusul hasil TIMNAS PAB TNI ini, Imparsial memandang bahwa total aset bersih TNI Rp 2,222, 59 Milyar (sekitar 2, 2 Trilyun) itu tidak menjadi jumlah yang signifikan dibanding kenyataan umum Bisnis TNI pada masa orde baru dan sebelum UU TNI 2004.(lev)
BACA JUGA: Riau Jeda Tebang Hutan dan Konversi Gambut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulyan Minta Fee Rp2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi