jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Dua pelaku curanmor bernama Dedi alias Baron, 34, dan Candra alias Can, 37, tertangkap tangan saat beraksi pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan saat mencuri motor Honda Beat BG 6284 GAA merah putih milik Ely Suryani, 32, yang terparkir di depan pintu rumah di Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Sumsel.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan
“Awalnya pelaku Dedi alias Baron menjemput pelaku Candra alias Can di rumahnya untuk melakukan pencurian motor,” kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin.
Setelah itu kedua pelaku pergi dengan mengendarai motor Honda Revo BG 4008 HO hitam menuju ke Kelurahan Lubuk Kupang untuk mencari target motor yang bisa diambil.
BACA JUGA: Wanita Oknum ASN Benar-benar Bikin Malu, Rekaman Videonya Viral di Media Sosial
Saat sedang berkeliling pelaku Candra alias Can melihat motor sedang terparkir di pintu depan rumah warga.
“Setelah itu pelaku Candra alias Can menyuruh pelaku Dedi alias Baron untuk mengambilnya,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
Kemudian pelaku Dedi alias Baron turun dari sepeda motor dan langsung mengambil motor Honda Beat (BG 6284 GAA) warna merah putih milik korban dengan cara terlebih dahulu menggoyangkan stang motor memastikan apakah terkunci stang.
Ternyata tidak terkunci stang dan hanya tertutup saja di bagian lubang kuncinya.
“Sehingga pelaku Dedi alias Baron langsung mendorong motor korban kearah jalan menemui pelaku Candra alias Can yang menunggu di atas motor,” jelasnya.
Setelah itu kedua pelaku langsung kabur dengan membawa motor hasil curian tersebut.
Polisi yang tengah melaksanakan patroli rutin di jalan raya Lubuk Kupang memang sudah menguntit pelaku.
Sebab saat itu anggota mencurigai dua orang laki laki yang sedang mengendarai satu unit motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam tanpa nopol di bagian belakang.
Sehingga anggota mulai membuntuti keduanya. Dan ternyata keduanya masuk ke salah satu lorong jalan.
Lalu anggota berusaha mengintai keduanya dengan cara menunggui di depan lorong yang di masuki kedua laki-laki tersebut.
“Tidak lama menunggu kedua laki laki keluar dari lorong dengan mengendarai dua unit motor yang mana satu unit motor Honda Beat BG 6284 GAA yang dikendarai salah satu pelaku dengan cara didorong step kondisi mesin mati,” ungkapnya.
Anggota pun semakin curiga jika smotor yang didorong kedua laki laki tersebut adalah dari hasil pencurian. Lalu anggota pun langsung mengejar kedua laki-laki tersebut dan memepet kendaraan pelaku.
Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian menangkap kedua pelaku di Jl HM Suharto depan Rumah Makan Singgalang Lubuk Kupang.
“Saat ditangkap kedua pelaku mengakui jika motor Honda Beat BG 6284 GAA adalah motor hasil curian,” bebernya.
Setelah itu kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dan juga alat bantu yang di gunakan pelaku langsung di bawa untuk di amankan di Polsek Lubuklinggau Selatan. Kerugian yang dialami korban senilai Rp12 juta.
BB yang diamankan motor Honda Beat BG 6284 GAA warna merah putih berikut STNK asli dan kunci milik korban.
BACA JUGA: Yanto Diterkam Buaya saat Mencuci Kerang, Jasadnya Belum Ditemukan
Lalu motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam berikut kunci kontak, kunci berbentuk T berikut anak kunci T dan satu bilah pisau.(wek)
Redaktur & Reporter : Budi